PN Surabaya Resmi Mengesahkan Pernikahan Beda Agama, MUI: Kasus Ini Harus ditolak atau dibatalkan

- 22 Juni 2022, 11:00 WIB
Pengadilan Negeri Surabaya
Pengadilan Negeri Surabaya /Anto Kurniawan/

JURNALSUMSEL.COM - Pengadilan Negeri Surabaya mengabulkan permohonan pernikahan beda agama di hadapan pejabat kantor dinas kependudukan dan catatan sipil (dispendukcapil) setempat.

Juru Bicara Pengadilan Negeri Surabaya Gede Agung menjelaskan bahwa putusan mengabulkan permohonan pernikahan beda agama tersebut ditetapkan oleh hakim tunggal Imam Supriyadi.

"Perkaranya diputus pada tanggal 26 April 2022," kata Gede Agung di Surabaya, Jawa Timur, Selasa, 21 Juni 2022.

Baca Juga: IDI Kembali Minta Pemberlakuan PCR sebagai Syarat Perjalanan Seiring Kenaikan Kasus Covid-19 di Indonesia

Menanggapi hal ini, Majelis Ulama Indonesia (MUI) menyayangkan keputusan PN Surabaya akan pengesahan pernikahan beda agama itu.

"Kedua pasangan berbeda agama dan berbeda keyakinan bertentangan dengan UU No.1 Tahun 1974 pasal Pasal 2 ayat 1, perkawinan adalah sah apabila dilakukan menurut hukum masing-masing agamanya dan kepercayaannya itu," ujar Sekjen MUI Amirsyah Tambunan dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Rabu.

Amirsyah mengatakan pernikahan beda agama di negara Indonesia bertentangan dengan UUD 1945 Pasal 29 tentang kebebasan dan kemerdekaan memeluk keyakinan terhadap Tuhan Yang Maha Esa.

Baca Juga: Spesifikasi Samsung Galaxy S22 Ultra yang dibekali Fitur Resolusi Layar 3K, Harga Rp17 Jutaan

Dalam pasal tersebut, dijelaskan bahwa negara berdasar atas Ketuhanan Yang Maha Esa dan Negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya itu.

Selain itu, pernikahan beda agama juga melawan konstitusi yang telah dijelaskan pada UUD 1945 Pasal 28 B.

Dalam pasal 28 B (1) Setiap orang berhak membentuk keluarga dan melanjutkan keturunan melalui perkawinan yang sah. (2) Setiap orang berhak atas kelangsungan hidup, tumbuh dan berkembang serta berhak atas perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi.

“Dengan perkawinan beda agama maka terjadi pertentangan logika hukum, karena selain beda agama juga berbeda kepercayaan yang dianut oleh calon pasangan suami istri yang dalam kasus ini harus ditolak atau dibatalkan," kata Amirsyah.

Baca Juga: Unggahan Nathalie Holscher diduga Sindir Putri Delina: Pura-pura Baik Gak Taunya di Belakang Parah Banget

Sebelumnya, Para pemohon perkara ini adalah perorangan yang telah melakukan pernikahan beda agama dan berkedudukan di Kota Surabaya, masing-masing bernama Rizal Adikara yang beragama Islam dan Eka Debora Sidauruk yang memeluk Kristen.

Menurut Juru Bicara PN Surabaya Gede Agung keduanya telah melangsungkan pernikahan menurut keyakinan agamanya masing-masing, yaitu secara Islam dan juga Kristen.

Namun, ketika mereka akan mencatatkan pernikahannya di Kantor Dispendukcapil Kota Surabaya ternyata ditolak dengan alasan keyakinan agama yang dianut oleh pasangan ini berbeda.

Selanjutnya oleh pejabat Dispendukcapil Surabaya dianjurkan untuk mendapat penetapan pengadilan negeri di tempat kedudukan hukum para pemohon.

Baca Juga: E-commerce Ini Gelar Festival UMKM Produk Betawi di HUT DKI Jakarta ke-495

"Dengan latar belakang itulah keduanya kemudian mengajukan permohonan di PN Surabaya," ucap Agung.

Hakim tunggal Imam Supriyadi yang meneliti perkara ini merujuk pada Pasal 21 ayat (3) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan juncto Pasal 35 UU Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan.

Selanjutnya pada tanggal 26 April 2022 menetapkan untuk mengabulkan permohonan para pemohon.

Pertama, memberikan izin kepada para pemohon untuk melangsungkan perkawinan beda agama di hadapan pejabat Kantor Dispendukcapil Surabaya.

Kedua, memerintahkan kepada pejabat Kantor Dispendukcapil Surabaya untuk melakukan pencatatan pernikahan beda agama para pemohon tersebut ke dalam register pencatatan perkawinan dan segera menerbitkan akta perkawinan tersebut.***

Editor: Aisa Meisarah

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah