Tak Perlu Panik Jika KTP Hilang atau Rusak, Cukup Siapkan Berkas Ini untuk Urus di Dukcapil

- 24 Mei 2022, 08:00 WIB
Ilustrasi KTP
Ilustrasi KTP /Media Kupang/

JURNALSUMSEL.COM – KTP merupakan tanda pengenal yang sangat penting, terutama dalam hal administratif.

Segala hal yang berhubungan dengan kenegaraan termasuk pekerjaan, perkawinan, kelahiran, dan hal lainnya tidak terlepas dari penggunaan KTP.

Jika sudah berusia 18 tahun ke atas, Anda wajib untuk memiliki KTP. Saat ini, KTP telah diubah menjadi e-KTP, yang mana keunggulannya adalah data kita tidak bisa dipalsukan.

Lantas, bagaimana jika KTP hilang atau rusak? Jika demikian, sebaiknya segera urus ke pihak berwajib dan Dinas Dukcapil setempat agar KTP Anda tidak disalahgunakan.

Baca Juga: Jadwal Acara RCTI, ANTV, Trans TV Selasa 24 Mei 2022, Film 'John Wick 3' dan 'Siberia' Akan Tayang Nanti Malam

Namun untuk lebih jelasnya, simak cara mudah dan lengkap untuk mengurus KTP hilang atau rusak berikut ini.

Siapkan dokumen yang diperlukan

  1. Surat kehilangan KTP dari kepolisian
  2. Surat pengantar dari kelurahan
  3. Formulir permohonan KTP baru dari kelurahan
  4. Untuk KTP yang rusak, cukup membawa KTP yang rusak saja
  5. Bawa dokumen pendukung lainnya seperti pas foto 3x4 dan 4x6 sebanyak masing-masing dua lembar dengan latar berwarna merah untuk tahun kelahiran ganjil, danlatar biru untuk tahun kelahiran genap; fotokopi kartu keluarga; fotokopi KTP yang hilang (jika ada); dan surat pengantar dari RT/RW.

Tahap mengurus KTP hilang

  1. Datangi kantor polisi terdekat untuk meminta diterbitkan surat keterangan hilang KTP. Saat di kantor polisi, anda cukup memberikan fotokopi KK dan fotokopi KTP yang hilang (jika ada). Biasanya surat keterangan ini berlaku selama dua bulan. Jadi, pastikan untuk segera mengurusnya.
  2. Pergi ke kantor kelurahan atau balai desa dengan membawa dokumen-dokumen di atas.
  3. Selanjutnya, pihak kelurahan akan memberikan surat pengantar dan formulir permohonan KTP baru untuk dibawa ke kantor kecamatan.
  4. Pergi ke kantor kecamatan atau dinas kependudukan dengan membawa dokumen persyaratan penerbitan ulang KTP, diantaranya Pas foto 4x6 dua lembar, Fotokopi KK dan KTP (jika ada), Surat pengantar dari kelurahan, dan Formulir permohonan KTP baru dari kecamatan.
  5. Persyaratan yang telah dilengkapi kemudian akan diverifikasi oleh petugas di kantor Kecamatan sekitar satu minggu.
  6. Datangi kantor kecamatan setelah satu minggu untuk mengambil e-KTP baru.

Baca Juga: Maudy Ayunda Akhirnya Ungkap Wajah Jesse Choi dalam Beberapa Unggahan Foto Prewedding

Halaman:

Editor: Aisa Meisarah

Sumber: Berbagai Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x