JURNALSUMSEL.COM - Sebanyak 272 kepala daerah akan berakhir masa tugasnya pada 2022-2023. Bahkan, pada 2022 ini ada 7 Gubernur yang habis masa tugasnya termasuk Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan.
Untuk mengisi kekosongan jabatan kepala daerah tersebut, Pemerintah akan menunjuk penjabat (Pj.).
Baca Juga: Tunggu Keputusan Bamus DPR RI Terkait RUU Pemilu, Baleg: Segala Kemungkinan Bisa Terjadi
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menilai, masa transisi dan proses pengisian penjabat kepala daerah menjadi rentan terhadap praktik-praktik korupsi.
"Proses transisi dan pengisian penjabat ini penting menjadi perhatian kita bersama, karena proses ini sering menjadi ajang transaksi yang rentan terjadinya praktik-praktik korupsi," ujar Pelaksana Tugas (Plt.) Juru Bicara KPK Ali Fikri.