Pemerintah Harus Segara Jalankan Putusan MA Soal Vaksin COVID-19 Halal

- 10 Mei 2022, 14:44 WIB
Petugas kesehatan Puskesmas Kopelma Darussalam mempersiapkan vaksin imunisasi sebelum mendatangi para balita secara langsung di rumah mereka di Desa Rukoh, Banda Aceh, Aceh, Rabu (7/10/2020).
Petugas kesehatan Puskesmas Kopelma Darussalam mempersiapkan vaksin imunisasi sebelum mendatangi para balita secara langsung di rumah mereka di Desa Rukoh, Banda Aceh, Aceh, Rabu (7/10/2020). /IRWANSYAH PUTRA/ANTARA FOTO

 

JURNALSUMSEL.COM - Pemerintah didesak untuk melaksanakan putusan Mahkamah Agung (MA) Nomor 31P/HUM/2022 terkait vaksin halal untuk COVID-19.

"Umat Islam berhak dan wajib diberikan vaksin COVID-19 halal sesuai fatwa halal yang dikeluarkan MUI," kata Anggota Komisi IX DPR RI Kurniasih Mufidayati di Jakarta, Selasa (10/5).

 

Baca Juga: D.O EXO Positif Covid-19 Usai Mendapat Dua Dosis Vaksin Lengkap

Baca Juga: Resmi! Jokowi Tetapkan Syarat Mudik 2022 Wajib Vaksin Lengkap dan Booster

 

Anggota Panitia Kerja (Panja) Vaksin DPR RI itu menyarankan Pemerintah bisa memulai dengan melakukan revisi terhadap Peraturan Presiden Nomor 99 Tahun 2020 tentang Pengadaan Vaksin dan Pelaksanaan Vaksinasi dalam Rangka Penanggulangan Pandemi COVID-19.

Kemudian ditindaklanjuti dengan revisi peraturan di bawahnya termasuk Keputusan Menteri Kesehatan.

Selain putusan hukum ini, Komisi IX sejak awal baik di panja maupun dalam berbagai kesempatan rapat kerja sudah menyampaikan tentang pentingnya vaksin halal COVID-19 ini.

"Jadi dorongan legislatif dan putusan dari lembaga yudikatif harus dilaksanakan oleh Pemerintah dengan menyediakan vaksin halal yang cukup bagi umat Islam khususnya untuk booster maupun yang belum mendapat dosis pertama atau kedua," kata politisi PKS ini.

 

Baca Juga: Cara Mendapatkan Sertifikat Vaksin Covid-19, Gampang! Kamu Bisa Unduh dan Cek Disini

 

Penyediaan vaksin halal, bisa menjadi salah satu jawaban atas keraguan sebagian masyarakat yang enggan vaksin karena mempertanyakan atau memilih vaksin yang halal.

Pada sisi lain, Kurniasih juga mendorong percepatan produksi vaksin Merah Putih, sebab vaksin ini adalah salah satu vaksin COVID-19 yang telah mendapatkan fatwa halal MUI.

"Jadi ini justru momentum untuk segera mempercepat produksi vaksin Merah Putih buatan anak bangsa. Selain kebutuhan untuk booster yang mendesak, vaksin Merah Putih juga sudah mendapat fatwa halal dari MUI jadi klop untuk segera menambah pasokan vaksin halal di samping yang sudah ada," kata Kurniasih menegaskan.

 

Baca Juga: Vaksin Booster Mulai disuntikan 12 Januari 2022, Berikut Jenis, Syarat dan Kisaran Harganya

Kurniasih mengatakan, pihaknya akan segera meminta Kemenkes untuk melaksanakan hasil putusan MA tersebut dan menagihnya saat masa sidang sudah dimulai.

"Kita kawal dan pertanyakan saat masa sidang dimulai usai reses. Harus ada progres dan tindakan nyata untuk penyediaan vaksin halal ini," ujarnya.

Editor: Lamka Alum


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah