Hadapi Tahun Politik, Menteri Diingatkan Harus Patuhi Hukum, Politik dan Etika

- 10 Mei 2022, 11:14 WIB
Presiden Joko Widodo (Jokowi) bertemu dengan para pelaku usaha kecil mikro.
Presiden Joko Widodo (Jokowi) bertemu dengan para pelaku usaha kecil mikro. /(Setkab RI)/

 

JURNALSUMSEL.COM - Tahun politik segara terjadi di Indonesia, terutama setelah KPU menggelar tahapan pemilu presiden dan parlemen. Menghadapi tahun politik 2024 ini, para menteri diminta tetap tegak lurus menjalankan agenda-agenda Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Hal ini sesuai dengan amanat Undang-Undang (UU) Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara yang menyebutkan bahwa menteri merupakan pembantu presiden, bahkan pengangkatan serta pemberhentiannya pun dilakukan oleh presiden.

 

Baca Juga: Luhut Atur Pertemuan Jokowi dan Elon Musk di Amerika

Baca Juga: Cuti Bersama Idul Fitri Mulai 29 April - 6 Mei 2022, Jokowi Imbau Pemudik Tetap Taati Prokes

 

"Pengangkatan serta pemberhentian para menteri pun dilakukan oleh presiden dan dalam derajat tertentu bergantung sepenuhnya pada prerogatif presiden. Oleh karena itu, sudah sepatutnya menteri patuh dan tegak lurus untuk disiplin dalam menjalankan agenda-agenda presiden," kata Deputi V Kantor Staf Kepresidenan (KSP) Jaleswari Pramodhawardhani.

Selain sebagai pembantu presiden, lanjut dia, apabila merujuk pada UU Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, menteri juga berkapasitas sebagai pejabat pemerintahan.

Halaman:

Editor: Lamka Alum


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x