Baca Juga: Im Siwan Beri Bantuan Akomodasi dan Sumbang 20 Juta Won untuk Ukraina
1. Pembebasan biaya pendaftaran seleksi masuk perguruan tinggi yang diusulkan masing-masing panitia, dan perguruan tinggi bagi siswa yang terdaftar di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kementerian Sosial.
2. Pembebasan biaya kuliah dan mendapatkan bantuan biaya hidup.
Selanjutnya, terdapat persyaratan pendaftaran KIP Kuliah 2022 sebagai berikut.
1. Persyaratan penerima KIP Kuliah adalah siswa SMA, SMK atau sederajat yang akan lulus pada tahun berjalan atau lulus dua tahun sebelumnya;
2. Lulus seleksi penerimaan mahasiswa baru melalui semua jalur masuk perguruan tinggi dan diterima di PTN atau PTS pada program studi yang telah terakreditasi;
3. Memiliki potensi akademik yang baik, tetapi memiliki keterbatasan ekonomi yang didukung bukti dokumentasi yang sah.
Baca Juga: Ekonomi Negaranya ditekan Habis-habisan, Rusia Bersumpah Akan Balas Sanksi dari Negara Barat
Tahapan Pendaftaran Mandiri KIP Kuliah 2022
1. Daftar dan login di situs https://kip-kuliah.kemdikbud.go.id/;