Syarat dan Cara Daftar Bansos PKH, Kartu Sembako, dan BST 2022 Cukup Pakai KTP, Akses Link Ini

- 6 Maret 2022, 11:00 WIB
Ilustrasi penerima Bansos PKH Lansia sebesar Rp2,4 juta, segera download aplikasi untuk pendaftarnnya
Ilustrasi penerima Bansos PKH Lansia sebesar Rp2,4 juta, segera download aplikasi untuk pendaftarnnya /Instagram @kemensosri/

JURNALSUMSEL.COM - Bantuan sosial (bansos) Program Keluarga Harapan (PKH), Bantuan Sosial Tunai (BST), dan BPNT/Kartu Sembako masih disalurkan untuk keluarga penerima manfaat (KPM).

Program bansos PKH, BST, dan BPNT ini terus dijalankan pemerintah untuk membantu meringankan perekonomian keluarga karena pandemi Covid-19.

Bagi masyarakat yang ingin mendapatkan bansos PKH, BST, dan BPNT/Kartu Sembako harus terdaftar sebagai Keluarga Penerima Manfaat (KPM) di DTKS Kemensos.

Masyarakat diharuskan daftar DTKS Kemensos karena bantuan PKH, BST, dan BPNT/Kartu Sembako akan disalurkan hanya berdasarkan data valid yang ada.

Baca Juga: Lirik Makna Lagu Hati-Hati di Jalan - Tulus, Kisah Cinta Tidak Berujung Bersama

Oleh sebab itu, segera daftar DTKS Kemensos agar bisa mendapatkan bansos PKH, BST, dan BPNT/Kartu Sembako.

Berikut ini besaran dana bansos PKH, BST, dan BPNT/Kartu Sembako.

Sebelumnya, artikel ini telah lebih dulu terbit di PR Depok dengan judul "Cara Dapatkan Bansos PKH, BST, dan BPNT September 2021 Hanya dengan Daftar di DTKS Kemensos".

Bansos PKH

Halaman:

Editor: Aisa Meisarah

Sumber: PR Depok


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x