Syarat dan Cara Daftar Bansos PKH, Kartu Sembako, dan BST 2022 Cukup Pakai KTP, Akses Link Ini

- 6 Maret 2022, 11:00 WIB
Ilustrasi penerima Bansos PKH Lansia sebesar Rp2,4 juta, segera download aplikasi untuk pendaftarnnya
Ilustrasi penerima Bansos PKH Lansia sebesar Rp2,4 juta, segera download aplikasi untuk pendaftarnnya /Instagram @kemensosri/

1. Bansos PKH untuk ibu hamil/nifas/menyusui (dibatasi sampai kehamilan kedua) serta anak usia nol sampai 6 tahun (dibatasi dua anak) masing-masing Rp3 juta per tahun.

Baca Juga: Marshel Widianto Girang Bisa Liburan ke Paris 'From Priok To Paris, Semua Pasti Bisa'

2. Bansos PKH untuk setiap siswa SD/sederajat yang aktif sekolah Rp900.000 per tahun, siswa SMP/sederajat yang aktif sekolah Rp1,5 juta per tahun, dan siswa SMA/sederajat yang aktif sekolah Rp2 juta per tahun.

3. Bansos PKH untuk warga lanjut usia (usia lebih 70 tahun maksimal satu orang) dan penyandang disabilitas berat (maksimal satu orang) nilainya masing-masing Rp2,4 juta per tahun.

BST dan BPNT/Kartu Sembako

1. Bansos BST yang akan didapatkan masyarakat yakni senilai Rp300.000/bulan;

2. Sedangkan bansos BPNT/Kartu Sembako yang akan didapatkan masyarakat yakni senilai Rp200.000/keluarga/bulan.

Sebelum daftar DTKS Kemensos, untuk dapatkan bansos tersebut pastikan Anda sudah memenuhi persyaratan sebagai penerima bansos PKH, BST, dan BPNT/Kartu Sembako. Simak syarat-syarat di bawah ini:

Baca Juga: Unggah Foto Sedih Bercaption Jangan Panggil Aku King di Instagramnya, Nassar Bikin Netizen Cemas dan Penasaran

1. Warga Negara Indonesia (WNI) yang termasuk dalam kelompok keluarga miskin/rentan miskin;

Halaman:

Editor: Aisa Meisarah

Sumber: PR Depok


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah