Pemerintah Resmi Suntikan Vaksin Booster Mulai 12 Januari 2022 bagi Masyarakat, Ini Info Lengkap dari Menkes

- 4 Januari 2022, 07:00 WIB
Ilustrasi vaksin booster.
Ilustrasi vaksin booster. /pexels.com/Thirdman

JURNALSUMSEL.COM - Pemerintah akan mulai melaksanakan program vaksin booster atau dosis ketiga pada masyarakat untuk mengantisipasi sebaran Covid-19 dan varian baru.

Program vaksin booster tersebut akan mulai dilaksanakan pada 12 Januari 2022 di beberapa daerah dengan ketentuan penerima yang telah disepakati.

Penyuntikan vaksin booster ini telah dikonfirmasi langsung oleh Menkes Budi Gunadi Sadikin, yang sekaligus melaporkan syarat penerima vaksin dosis ketiga tersebut.

Baca Juga: Resep Bakwan Sayur Enak Kriuk dan Lembut di Dalam

Budi Gunadi menyampaikan kabar ini melalui Keterangan Pers Hasil Rapat Terbatas Evaluasi PPKM yang disiarkan di kanal YouTube 'Sektretariat Presiden' hari ini, Senin, 3 Januari 2022.

Sebelumnya Menkes mengumumkan perkembangan Covid-19 Omicron di Indonesia yang per hari ini sudah mencapai 152 orang dengan tambahan 16 kasus dari dua hari yang lalu.

Dia juga menegaskan semua penyintas yang terinfeksi Omicron berasal dari perjalanan luar negeri, mengingat ada 408.000 orang di seluruh dunia yang mengidap varian asli Afrika Selatan itu.

Sebelumnya, artikel ini telah lebih dulu terbit di Berita DIY dengan judul "Syarat Vaksin Booster Mulai 12 Januari 2022: Usia, Provinsi Mana Saja, Jenis Vaksin dan Kuota Bulan Ini".

Baca Juga: Terciduk! Zikri Daulay Dihujat Habis-Habisan Oleh Netizen Usai Video Party di Bali Tersebar dan Cium Ayu Aulia

Kabar baiknya, varian Omicron secara klinis tidak terlalu menimbulkan perawatan berat terlebih sebagian masyarakat sudah divaksin yang tentunya membantu meningkatkan ketahanan terhadap virus.

Meskipun demikian, Budi menegaskan masyarakat harus tetap waspada dan pemerintah telah berupaya memberikan regulasi karantina ketat dari luar negeri.

Lebih lanjut, Menkes memberikan update informasi tentang program vaksinasi dosis ketiga yang rencananya dimulai pada tanggal 12 Januari 2022.

"Yang ketiga saya akan update program vaksinasi booster yang sudah diputuskan oleh Bapak Presiden akan dimulai tanggal 12 Januari 2022," kata Menkes Budi Gunadi.

Adapun beberapa syarat vaksin booster adalah yang disampaikan Menkes adalah sebagai berikut:

1. Diberikan kepada golongan orang dewasa di atas 18 tahun sesuai arahan WHO

2. Diberikan ke provinsi yang sudah memenuhi kriteria 70 persen suntikan pertama dan 60 persen untuk seuntikan kedua

3. Dosis ketiga diberikan dengan jangka waktu enam bulan sesudah dosis kedua

4. Jenis vaksin booster akan ditentukan kemudian menunggu rekomendasi BPOM, apakah itu sama atau berbeda dari dosis pertama dan kedua

Baca Juga: 3 Juta Orang Bakal Lolos Kartu Prakerja Gelombang 23 dan Dapat Insentif Rp3,55 Juta, Segera Cek Link Ini

Sementara, kuota atau jumlah penduduk yang telah memenuhi syarat di atas pada bulan Januari sudah mencapai 21 juta orang di seluruh Indonesia.

Di sisi lain, ada tujuh provinsi yang belum memenuhi target 70 persen vaksin pertama yaitu: Kalimantan Barat, Aceh, Sumatera Barat, Papua, Papua Barat, Maluku, dan Sulawesi Barat. Dengan demikian provinsi tersebut belum bisa menerima vaksin booster.

Menteri Budi berharap kegiatan vaksinasi utamanya dosis pertama dan kedua segera dipercepat namun dibutuhkan peran dari banyak pihak.

"Ini membutuhkan bantuan rekan-rekan sekalian untuk mempercepat vaksinasi," tambah Budi.

Dia mengakhiri, rekomendasi lebih lanjut dari BPOM tentang jenis vaksin dosis booster akan dirilis 10 Januari 2022.

Demikian syarat vaksin booster yang rencananya dimulai tanggal 12 Januari 2022 lengkap usia, provinsi mana saja, kuota bulan ini, hingga jenis vaksin.***(Inayah Bastin Al Hakim/Berita DIY)

Editor: Aisa Meisarah

Sumber: Berita DIY


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah