Bahaya Omicron dan Langkah Indonesia Menghadai Varian Baru

- 30 November 2021, 15:00 WIB
Menko Marves, Luhut Binsar Pandjaitan.
Menko Marves, Luhut Binsar Pandjaitan. /Instagram @luhut.panjaitan

JURNALSUMSEL.COM – Omicron varian baru Covid-19 yang sudah teridentifikasi pertama kali di Afrika Selatan pada 25 November 2021, kini sudah terdeteksi di benua Asia dan Eropa, membuat seluruh dunia meningkatkan kewaspadaannya.

Bahaya omicron disebut mengandung 50 mutasi yang dapat mempercepat penularan dan virus ini mampu menghindari antibody yang dihasilkan dari vaksin atau antibody alami.

Menteri Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan menjelaskan pelarangan khusus bagi WNA yang memiliki riwayat ke beberapa Negara ini akan dilarang masuk Indonesia.

“Untuk WNA yang memiliki riwayat perjalanan 14 hari terakhir negara-negara berikut, Afrika Selatan, Botswana, Namibia, Zimbabwe, Lesotho, Mozambique, Eswatini, Malawi, Angola, Zambia, dan Hong Kong akan di larang masuk Indonesia,” ujar Luhut dalam konferensi pers daring, 28 November 2021.

Baca Juga: Sinopsis Bepannah Episode 30 November 2021, Anjana Membongkar Rahasia Aditya Kepada Arshad

Baca Juga: Sinopsis Balika Vadhu 30 November, Anandhi Marah Kepada Kalyani Tentang Perjodohannya dengan Shiv

Sedangkan untuk WNI yang masuk Indonesia yang memiliki riwayat dari negara-negara yang di larang masuk tersebut akan dikarantina selama 14 hari.

Pemerintah Indonesia sudah mengubah kebijakan karantina bagi Warga Negara Asing (WNA) dan Warga Negara Indonesia yang sebelumnya 3 hari kini mejadi 7 yang masuk ke Indonesia bukan berasal dari negara yang dilarang ini guna mencegah Omicron.

Selain karantina dikutip JurnalSumsel.com dari Covid.go.id, upaya skrining para WNA maupun WNI yang datang dari luar negeri akan tetap dilakukan skringing administrasi (sertifikat vaksin, hasil negatif covid-19 dan visa/berkas imigrasi lainnya.

Melakukan testing ulang saat masuk karantina dan keluar karantina, testing dilakukan di hari ke-6 bagi pendatang yang dikarantina 7 hari, dan di hari ke-13 bagi pendatang yang dikarantina 14 hari. ***

Editor: Mula Akmal


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x