Baca Juga: Bansos PKH, BST dan Kartu Sembako Masih disalurkan, Segera Daftar dan Cek Syaratnya di Sini
"Dari situ kami menduga sudah tidak ada yang beres dari proses ini, kami terus melakukan perlawanan hukum," ujarnya.
Bukan hanya itu, Aurangga juga mengaku berniat untuk membayarhutang namun, denda dan bunga yang diberikan terlalu tinggi dan tidak masuk akal.
"Kami sebenarnya terus membayar bunga, tapi angka yang diminta tinggi sekali bahkan mencapai puluhan miliar," tegasnya.
Dia mengatakan proses hukum telah diajukan oleh pengacaranya dalam proses gugatan perlawanan sejak 17 maret 2021 lalu dengan pihak terlawan Harry Suganda sebagai pihak pemberi pinjaman dan Linda yang berprofesi sebagai perantara antara peminjam dengan pemberi pinjaman.***