2 Rumahnya Dieksekusi, Ahli Waris Berharap Keadilan dari PN Jaksel

- 16 Desember 2021, 16:21 WIB
Ilustrasi pengadilan.
Ilustrasi pengadilan. /Pexels/ Sora Shimazaki

JURNALSUMSEL.COM - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan telah melakukan eksekusi terhadap dua unit rumah di Kebayoran Lama, Kamis 16 Desember 2021.

Eksekusi tersebut dilakukan berdasar pada penetapan Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan No.75/Eks.Pdt/2018/PN.Jkt.Sel tertanggal 9 September 2020 tentang perintah eksekusi pengosongan terhadap 2 unit rumah atas nama alm. Etty Natalia di Jalan H. Sairun Kelurahan Grogol Utara, Kebayoran Lama Jakarta Selatan.

Atas dasar itu, para ahli waris dari Alm. Etty Natalia menyatakan penolakan atas upaya ekseskusi tersebut.

Salah seorang ahli waris, Aurangga Emirza menyatakan pihaknya masih melakukan proses hukum lanjutan atas putusan yang dikeluarkan PN Jaksel.

Baca Juga: Ramalan Zodiak Aquarius Hari Ini 16 Desember 2021, Jangan Terlalu Boros Tanggal Gajian Masih Lama

Baca Juga: Rangkaian HKSN 2021 Kemensos Libatkan Masyarakat dan Pilar Sosial Gelar Kerja Bakti

"Kami sebenarnya masih menunggu hasil dari PK yang telah diajukan." ucapnya saat diwawancarai wartawan.

Dia juga berharap agar proses hukum bisa menghasilkan putusan yang seadil-adilnya.

Aurangga menjelaskan kronologi awal yang berujung eksekusi 2 unit rumah tersebut. Dia mengatakan awalnya keluarga meminjam sejumlah uang dan rumah tersebut menjadi agunannya senilai kurang lebih 6 Miliar, dengan jumlah yang harus dibayar sebesar 7,8 Miliar.

Namun keluarga merasa dijebak karena yang awalnya bersepakat hutang piutang dengan dua unit rumah sebagai jaminan, malah menjadi kesepakatan perjanjian pengikatan jual beli.

Baca Juga: Sinopsis Balika Vadhu Episode 16 Desember: Jagdish Terancam Masuk Penjara, Shiv dan Anandhi Sedang Bahagia

Baca Juga: Bansos PKH, BST dan Kartu Sembako Masih disalurkan, Segera Daftar dan Cek Syaratnya di Sini

"Dari situ kami menduga sudah tidak ada yang beres dari proses ini, kami terus melakukan perlawanan hukum," ujarnya.

Bukan hanya itu, Aurangga juga mengaku berniat untuk membayarhutang namun, denda dan bunga yang diberikan terlalu tinggi dan tidak masuk akal.

"Kami sebenarnya terus membayar bunga, tapi angka yang diminta tinggi sekali bahkan mencapai puluhan miliar," tegasnya.

Dia mengatakan proses hukum telah diajukan oleh pengacaranya dalam proses gugatan perlawanan sejak 17 maret 2021 lalu dengan pihak terlawan Harry Suganda sebagai pihak pemberi pinjaman dan Linda yang berprofesi sebagai perantara antara peminjam dengan pemberi pinjaman.***

Editor: Mula Akmal


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x