Sopir Vanessa Angel Tubagus Joddy Terancam 12 Tahun Penjara

- 12 November 2021, 19:00 WIB
Tubagus Joddy
Tubagus Joddy /Instagram @tubagusjoddy/

JURNALSUMSEL.COM – Sopir Vanessa Angel, Tubagus Joddy terancam hukuman 12 tahun penjara akibat lalai dalam mengemudi mobil hingga menewaskan Vanessa Angel dan Febry Ardiansyah.

Pernyataan Joddy menjadi tersangka disampaikan langsung Kabid Humas Polda Jawa Timur Kombes Gatot Repli Handoko dalam konferensi pers pada 11 November 2021.

Gatot menyampaikan sopir Vanessa Angel dijerat pasal berlapis yaitu pasal 310 dan 311 tentang lalu lintas.

“Joddy dikenakan pasal 310 ayat 4 UU RI nomor 22 juncto 2 tentang lalu lintas dan jalan raya, ancaman hukuman 4 tahun penjara dengan denda Rp 12 juta,” ujar Gatot.

Baca Juga: Sinopsis Bepannah Episode 18, Aditya dan Zoya Tertangkap, Tayang 12 November 2021

Baca Juga: Sinopsis Balika Vadhu Episode 206, Gauri Mengungkapkan Kebenaran, Vasundhara Tak Sadarkan Diri

“Dan atau pasal 311 ayat 5 UU nomor 22 tentang Angkutan Lalu Lintas Jalan Raya yang ancamannya 12 tahun penjara, dengan denda Rp 24 juta,” lanjut Gatot.

Gatot menyampaikan bahwa Tubagus Joddy sudah ditahan.

“Kepada yang bersangkutan hari ini sudah dilakukan penahanan di Polres Jombang,” ujar Gatot.

Pihak kepolisian juga mengungkapkan bahwa sebelum kecelakaan Joddy sempat menggunakan handphone dan kecepatan mobil yang dikemudikannya 130 km/jam.

Halaman:

Editor: Mula Akmal


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x