JURNALSUMSEL.COM - Olivia Nathania, anak artis Nia Daniaty resmi menjadi tersangka kasus penipuan berkedok perekrutan CPNS.
Atas kasus ini Olivia Nathania melanggar Pasal 378 KUHP dan atau Pasal 372 KUHP dan Pasal 263 KUHP tentang Penipuan, Penggelapan, dan Pemalsuan Surat.
Olivia Nathania dilaporkan korban sejak 23 September 2021 kemarin.
Olivia Nathania dilaporkan terkait tuduhan penipuan, penggelapan, dan pemalsuan surat dengan kerugian sampai Rp 9,7 miliar.
Baca Juga: Pesulap Demian Menanggapi Terkait Istrinya Diminta bertemu Arwah Vanessa Angel
Hal ini sesuai laporan korban terdaftar dengan nomor LP/B/4728/IX/SPKT/POLDA METRO JAYA.
Tercatat ada 225 orang korban yang terjerat penipuan yang dilakukan Olivia Nathania.
Sesuai perkataan Susan, pengacara Olivia Nathania, Polda Metro Jaya resmi menetapkannya sebagai tersangka sejak 9 November 2021 kemarin.
Sampai saat ini Polda Metro Jaya masih melakukan penyilidikan mendalam terkait kasus penipuan berkedok perekrutan CPNS yang dilakukan Olivia Nathania.***