Mantan Karyawan Tetap Bisa Dapat BSU Subsidi Gaji, Ini Syaratnya

- 1 November 2021, 14:00 WIB
Ilustrasi BSU.
Ilustrasi BSU. /Pixabay/ekoaun/

Untuk tetap mendapatkan bansos, bagi pekerja yang telah terkena PHK harus memenuhi syarat yaitu terdaftar dalam kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan, yang dibuktikan dengan pembayaran iuran hingga bulan Juni 2021.

Untuk memastikan diri sebagai penerima BLT Subsidi Gaji atau BSU, para pekerja dapat melakukan pengecekan melalui laman resmi dengan cara berikut ini.

1. Masuk ke laman melalui link ini https://bsu.kemnaker.go.id

2. Lakukan daftar akun jika belum memiliki akun dalam laman tersebut.

3. Kemudian masuk dengan melakukan login menggunakan akun yang telah dibuat.

4. Lengkapi profil akun Anda dengan mengisi foto profil, tentang Anda, status pernikahan, dan tipe lokasi.

Baca Juga: Giselle Aespa Cosplay Jadi Harley Quinn di Perayaan Halloween, Netizen 'Cantik Banget'

5. Lalu cek pemberitahuan, apakah Anda telah terdaftar sebagai penerima bantuan itu.

Nantinya para pekerja yang telah terdaftar sebagai penerima akan mendapatkan sejumlah bantuan. Bantuan yang diberikan mencapai Rp 1 juta yang terbagi dalam 2 bulan, sehingga per bulan menerima Rp 500 ribu.

Untuk penyaluran BLT akan dilakukan melalui beberapa bank yang telah dilakukan kerjasama seperti dengan bank Himbara yaitu BRI, BNI, Mandiri, dan BTN. Juga terdapat 2 bank lain yaitu BSI khusus Aceh dan bank swasta BCA.

Halaman:

Editor: Aisa Meisarah

Sumber: Berita DIY


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah