Riwayat Harga Tes PCR dari Berjuta-juta di Awal Pandemi, Hingga Pemerintah Turunkan Menjadi Rp275 Ribu

- 28 Oktober 2021, 08:05 WIB
Ilustrasi tes PCR Covid-19 /
Ilustrasi tes PCR Covid-19 / /pexels/

JURNALSUMSEL.COM – Pemerintah secara resmi telah menurunkan harga batas tertinggi tes PCR (polymerase chain reaction) mulai hari ini, Rabu 27 Oktober 2021.

Batas harga tertinggi tes PCR diumumkan langsung oleh oleh Direktur Jenderal pelayanan Kesehatan, Prof. dr. Abdul Kadir dalam rapat virtual.

Sebelumnya, penurunan harga tes PCR sudah diinstruksikan oleh Presiden Jokowi yang disampaikan melalui Koordinator Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) dalam rapat virtual, Senin 25 Oktober 2021.

Batas tarif tertinggi tes PCR itu ditetapkan melalui Surat Edaran Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan nomor HK.02.02/1/3843/2021 tentang Batas Tarif Tertinggi Pemeriksaan PCR.

Baca Juga: Lirik dan Arti Lagu Visiting Hours oleh Ed Sheeran, Maknanya Sangat Mendalam dan Bikin Nangis

Baca Juga: Cara Cek Penerima Bansos Kartu Sembako, Bisa Lewat Aplikasi Cek Bansos atau Link di Bawah Ini

Isi surat edaran tersebut, menetapkan mulai hari ini, 27 Oktober 2021, batas tarif tertinggi tes PCR RP275.000 untuk wilayah Pulau Jawa dan Bali.

Sedangkan untuk luar Pulau Jawa dan Bali, pemerintah menetapkan harga batas tarif tertinggi adalah RP300.000.

Dalam tes PCR yang sudah disepakati harga batas tertinggi tersebut, pemerintah menetapkan penggunaan tes PCR berdurasi 1x24 jam.

Meski pemerintah sudah menetapkan kebijakan batas tertinggi harga tes PCR, kebijakan ini akan tetap dievaluasi dan dipantau secara berkala sesuai kebutuhan.

Pemerintah sebelumnya sudah menurunkan batas tarif tertinggi tes PCR

Baca Juga: Pemerintah Hapus Cuti Bersama Libur Natal dan Tahun Baru Demi Cegah Lonjakan Covid-19

Baca Juga: Ed Sheeran Rilis Album Baru Berjudul Equals '=' Pada 29 Oktober 2021, Sayangnya Terpapar Covid-19

1. 2.500.000

Pada masa awal pandemi Covid-19, harga tes PCR masih selangit. harga tes PCR bisa tembus Rp 2,5 juta sekali tes. itu berarti lebih mahal dari harga tiket pesawat, hasil tes pemeriksaan akan keluar 3x24 jam.

2. 900.000

Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan, Prof. dr. Abdul Kadir menjelaskan mengapa harga tes PCR begitu mahal di awal pandemi hingga menyentuh angka Rp 900 ribu lantaran harga komponen-komponen untuk melakukan tes masih mahal. Ini menyebabkan biaya operasional juga meningkat.

3. 450.000

Setelah banyak menerima kritikan masyarakat terkait mahalnya tes PCR yakni di kisaran harga sekitar Rp 750 ribu hingga Rp 1.5 juta, Jokowi meminta kepada Menkes Budi pada Minggu, 15 Agustus 2021, untuk menurunkan harga tes PCR di kisaran Rp 450 ribu hingga Rp 550 ribu.

Baca Juga: SAH Harga Tes PCR Turun Jadi 275 Ribu dalam Durasi Waktu Penggunaan 1x24 Jam

Baca Juga: Cara Daftar BPUM/BLT UMKM Tahap 3 di oss.go.id, Penyaluran diperpanjang Sampai Desember 2021

4. 275.000

Setelah pemerintah dikritik oleh masyarakat, jumlah kasus covid-19 menurun dan level PPKM juga turun tetapi harga tes PCR masih mahal, Presiden Jokowi akhirnya memerintahkan untuk menurunkan harga menjadi Rp300.000.

Penurunan harga batas tertinggi tes PCR sudah disepakati menjadi Rp275.000 dan durasi penggunaan tes PCR 1x24 mulai hari ini, Rabu 27 Oktober 2021. ***

Editor: Mula Akmal

Sumber: Berbagai Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah