Baca Juga: Pekerja yang Kena PHK Bisa Tetap Dapat BSU Subsidi Gaji, Ini Penjelasan Kemnaker
Baca Juga: Kartu Prakerja Gelombang 22 Sudah Dibuka, Seger Lakukan Pendaftaran, Begini Cara Mudahnya
Abdul Kadir menginstruksikan Dinas Kesehatan setiap daerah untuk mengawasi batas tarif pemeriksaan tes PCR yang sudah disepakati.
”Kami meminta Dinas Kesehatan Daerah Provinsi jenis Kabupaten dan Kota untuk melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap pemberlakuan pelaksanaan batas tarif tertinggi untuk pemeriksaan real time PCR sesuai kewenangan masing-masing,” ujar kata Abdul Kadir.
Abdul Kadir menambahkan kebijakan pemerintah ini akan dievaluasi dan ditinjau ulang secara berkala sesuai dengan kebutuhan.***