Presiden Jokowi Meminta Harga PCR turun menjadi 300 Ribu, berlaku 3 x 24 Jam

- 25 Oktober 2021, 19:05 WIB
Ilustrasi tes PCR.
Ilustrasi tes PCR. /Pixabay/Kollinger

JURNALSUMSEL.COM - Pemerintah baru-baru ini telah mengeluar kebijakan soal tes PCR yang hanya boleh digunakan sebagai syarat naik pesawat.

Kebijakan pemerintah tersebut menuai penolakan dari berbagai masyarakat, jumlah kasus positif covid-19 turun dan level PPKM turun tetapi malah menggunakan PCR.

Penolakan yang dilontarkan masyarakat tersebut, membuat pemerintah membuat kebijakan baru.

Dalam evaluasi pers yang ditayangkan halaman Youtube Sekretaris Negara, 25 Oktober 2021. Menko Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Panjaitan mengatakan bahwa Presiden Jokowi meminta harga PCR diturunkan.

Baca Juga: Jelang Timnas U-23 Vs Australia, Witan Sulaeman: Komunikasi Garuda Harus Diasah

Baca Juga: Simak Cara Klaim Diskon Listrik PLN, diperpanjang hingga Desember 2021

“Arahan Presiden harga PCR dapat diturunkan menjadi 300 ribu dan berlaku selama 3 x 24 jam untuk perjalanan pesawat,” ujur Luhut Binsar Panjaitan sebagai Koordinator Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) dalam rapat virtual .

Luhut Binsar Panjaitan juga mengatakan pemerintah mendapatkan berbagai masukan dan kritikan terkait tes PCR, selepas jumlah kasus turun dan PPKM level juga turun.

Luhut Binsar Panjaitan mengkhawatirkan akan kenaikan kasus positif jika terjadi mobilitas penduduk.

“Perlu dipahami bahwa kebijakan PCR ini diberlakukan, karena kami melihat resiko penyebaran yang semakin meningkat karena mobilitas penduduk yang meningkat pesat dari beberapa minggu terakhir,” ujar Luhut.

Halaman:

Editor: Mula Akmal


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x