Syarat Penerima BSU Subsidi Gaji bagi Karyawan yang Kena PHK, Pastikan Masih Terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan

- 25 Oktober 2021, 13:00 WIB
Ilustrasi BSU.
Ilustrasi BSU. /Pixabay/ekoaun/

JURNALSUMSEL.COM - BSU atau BLT Subsidi Gaji yang akan disalurkan dalam lima tahap kepada para pekerja juga akan disalurkan untuk pekerja yang sudah kena PHK.

Untuk bulan Oktober 2021 BSU Subsidi Gaji yang disalurkan sudah memasuki Tahap 5, setelah September lalu disalurkan dalam 4 tahap.

Target penerima BSU Subsidi Gaji ini, seperti yang sudah disampaikan Menaker Ida Fauziyah akan menyasar sebanyak 8,7 juta pekerja di seluruh Indonesia.

Hingga awal September 2021, BLT Subsidi Gaji belum sepenuhnya tersalurkan sesuai target yang dicanangkan. Pasalnya Kemnaker mengeluarkan data bahwa penerima bantuan BSU sampai saat ini sudah mencapai 7 juta pekerja atau karyawan.

Baca Juga: Ridwan Kamil Murka ke Pemotor yang Melintasi Trotoar Bisa Beli Motor Tapi Tidak Bisa Beli Akal

Oleh sebab itu, pihak Kemnaker akan terus menggenjot proses penyaluran BSU atau BLT Subsidi Gaji ini pada tahap 3, 4, dan 5 yang rencananya akan dimulai proses pencairannya pada bulan September 2021.

Meski demikian, muncul banyak pertanyaan tentang penyaluran bantuan ini. Salah satu pertanyaan yang sering muncul adalah terkait karyawan yang telah terkena PHK apakah juga dapat menerima bantuan.

Sebelumnya, artikel ini telah lebih dulu terbit di Berita DIY dengan judul "BLT Subsidi Gaji Cair ke Pekerja yang Terkena PHK, Ini Syarat Lengkapnya, Cek Penerima BSU melalui Link Resmi".

Lebih lanjut, melalui laman Instagram resmi Kemnaker (@kemnaker) menjelaskan terkait permasalahan tersebut. Menurut salah satu unggahan yang diunggah pada Kamis, 9 September 2021 pun memberi penjelasan.

Halaman:

Editor: Aisa Meisarah

Sumber: Berita DIY


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x