Syarat Penerima BSU Subsidi Gaji bagi Karyawan yang Kena PHK, Pastikan Masih Terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan

- 25 Oktober 2021, 13:00 WIB
Ilustrasi BSU.
Ilustrasi BSU. /Pixabay/ekoaun/

Baca Juga: Manchester United Dibantai 5-0 oleh Liverpool di Kandang Sendiri. Mohamed Salah Mencetak Hattrick

Disebutkan bahwa bagi pekerja atau karyawan yang telah terkena PHK akan tetap mendapatkan BLT Subsidi Gaji ini. Namun terdapat syarat yang harus dipenuhi bagi yang akan menerimanya.

Untuk tetap mendapatkan bansos, bagi pekerja yang telah terkena PHK harus memenuhi syarat yaitu terdaftar dalam kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan, yang dibuktikan dengan pembayaran iuran hingga bulan Juni 2021.

Untuk memastikan diri sebagai penerima BLT Subsidi Gaji atau BSU, para pekerja dapat melakukan pengecekan melalui laman resmi dengan cara berikut ini.

1. Masuk ke laman melalui link ini https://bsu.kemnaker.go.id

2. Lakukan daftar akun jika belum memiliki akun dalam laman tersebut.

3. Kemudian masuk dengan melakukan login menggunakan akun yang telah dibuat.

4. Lengkapi profil akun Anda dengan mengisi foto profil, tentang Anda, status pernikahan, dan tipe lokasi.

Baca Juga: 'Scanning', Langkah-langkah membaca Cepat Anti Ribet!

5. Lalu cek pemberitahuan, apakah Anda telah terdaftar sebagai penerima bantuan itu.

Halaman:

Editor: Aisa Meisarah

Sumber: Berita DIY


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah