Pekerja yang Sudah dikenai PHK Tetap Dapat BSU Subsidi Gaji dengan Satu Syarat Ini

- 27 September 2021, 06:00 WIB
Ilustrasi BSU.
Ilustrasi BSU. /Pixabay/ekoaun/

Baca Juga: Kemenag Sediakan Anggaran Rp647 Miliar untuk BSU Guru Honorer Madrasah, Simak Syarat untuk Bisa Dapat Bansos

Disebutkan bahwa bagi pekerja atau karyawan yang telah terkena PHK akan tetap mendapatkan BLT Subsidi Gaji ini. Namun terdapat syarat yang harus dipenuhi bagi yang akan menerimanya.

Untuk tetap mendapatkan bansos, bagi pekerja yang telah terkena PHK harus memenuhi syarat yaitu terdaftar dalam kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan, yang dibuktikan dengan pembayaran iuran hingga bulan Juni 2021.

Untuk memastikan diri sebagai penerima BLT Subsidi Gaji atau BSU, para pekerja dapat melakukan pengecekan melalui laman resmi dengan cara berikut ini.

1. Masuk ke laman melalui link ini https://bsu.kemnaker.go.id

2. Lakukan daftar akun jika belum memiliki akun dalam laman tersebut.

3. Kemudian masuk dengan melakukan login menggunakan akun yang telah dibuat.

4. Lengkapi profil akun Anda dengan mengisi foto profil, tentang Anda, status pernikahan, dan tipe lokasi.

Baca Juga: Cara Cek BSU Subsidi Gaji, Bisa Lewat Aplikasi BPJSTKU Atau 3 Cara Ini

5. Lalu cek pemberitahuan, apakah Anda telah terdaftar sebagai penerima bantuan itu.

Halaman:

Editor: Aisa Meisarah

Sumber: Berita DIY


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah