Cara Cek Penerima Diskon Listrik PLN serta Kriteria Penerima Stimulus yang diperpanjang hingga Desember 2021

- 24 September 2021, 08:00 WIB
Seorang pelanggan PT PLN mengecek meteran listriknya
Seorang pelanggan PT PLN mengecek meteran listriknya /Moh Badar Risqullah

JURNALSUMSEL.COM - PT PLN (Persero) masih melanjutkan program diskon listrik hingga Desember 2021 mendatang.

Program yang dilaksanakan PT PLN ini bertujuan untuk mengurangi beban biaya listrik masyarakat di tengah pandemi Covid-19.

Selain itu, diskon listrik bagi masyarakat ini juga sebagai bentuk perlindungan sosial di tengah permberlakuan PPKM Level 4.

Baca Juga: Ini Alasan Jerinx Minta Bayaran ke Deddy Corbuzier, Dokter Tirta Ikut Angkat Bicara

"Kami selalu mendukung dengan menjalankan keputusan pemerintah untuk memberikan stimulus listrik bagi masyarakat kecil, dan pelaku usaha yang terdampak Covid-19," kata Direktur Niaga dan Manajemen Pelanggan PLN, Bob Saril.

Tidak ada perubahan terkait metode penyaluran diskon listrik dari triwulan III 2021.

Pihak PLN juga optimistis jika penyaluran diskon listrik tersebut akan berjalan lancar.

Sebelumnya, artikel ini telah lebih dulu terbit di Pikiran Rakyat dengan judul "Hingga Desember 2021, PLN Akan Beri Diskon Biaya Listrik".

Berikut jumlah diskon listrik dengan ketentuan masing-masing.

Baca Juga: 13 Film Marvel akan Segera Rilis 2022

1. Golongan rumah tangga daya 450 VA, bisnis kecil daya 450 VA dan industri kecil daya 450 VA diberikan diskon tarif listrik sebesar 50 persen dengan maksimal penggunaan 720 jam nyala.

2. Golongan rumah tangga daya 900 VA bersubsidi diberikan diskon sebesar tarif listrik 25 persen dengan maksimal penggunaan 720 jam nyala.

3. Pelanggan industri, bisnis, dan sosila mendapatkan pembebasan biaya beban atau abonemen, serta pembebasan ketentuan rekening minimum listrik sebesar 50 persen.

Diskon tersebut akan langsung diberikan kepada pelanggan PLN.

Untuk pelanggan pascabayar, diskon akan diberikan dengan langsung memotong tagihan rekening listrik.

Baca Juga: Novel Baswedan Sebut KPK Bertindak Ilegal dan Manipulatif Karena Tetap Berhentikan 57 Pegawainya

Sementara itu, untuk pelanggan prabayar, diskon tarif listrik diberikan saat pembelian token listrik.

"Untuk pelanggan prabayar daya 450 VA, tidak perlu lagi mengakses token, baik di website maupun layanan WhatsApp. Stimulus akan langsung di dapat saat membeli token listrik," tuturnya.

Untuk cek penerima diskon listrik PLN, pelanggan bisa cek melalui PLN Mobile atau langsung mengunjungi website resmi PLN www.pln.co.id dan ikuti petunjuk selanjutnya yang sudah tertera di website.***(Christina Kasih Nugrahaeni/Pikiran Rakyat)

Editor: Aisa Meisarah

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah