Pekerja yang Terkena PHK Masih Bisa Dapat BSU Subsidi Gaji, Berikut Penuhi Syarat-syaratnya

- 20 September 2021, 06:00 WIB
Ilustrasi BSU.
Ilustrasi BSU. /Pixabay/ekoaun/

Baca Juga: Balasan Putri Anne pada Netizen yang Mendoakan Arya Saloka dan Amanda Manopo Berjodoh: Panutan Banget Ibu Tuh

Disebutkan bahwa bagi pekerja atau karyawan yang telah terkena PHK akan tetap mendapatkan BLT Subsidi Gaji ini. Namun terdapat syarat yang harus dipenuhi bagi yang akan menerimanya.

Untuk tetap mendapatkan bantuan bagi pekerja yang telah terkena PHK harus memenuhi syarat yaitu terdaftar dalam kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan. Yang dibuktikan dengan pembayaran iuran hingga bulan Juni 2021.

Untuk memastikan diri sebagai penerima BLT Subsidi Gaji atau BSU, para pekerja dapat melakukan pengecekan melalui laman resmi dengan cara berikut ini.

1. Masuk ke laman melalui link ini https://bsu.kemnaker.go.id

2. Lakukan daftar akun jika belum memiliki akun dalam laman tersebut.

3. Kemudian masuk dengan melakukan login menggunakan akun yang telah dibuat.

4. Lengkapi profil akun Anda dengan mengisi foto profil, tentang Anda, status pernikahan, dan tipe lokasi.

Baca Juga: Keluarga KD Mengaku diancam hingga Trauma, Orang Tua Ayu Ting Ting Terancam 4 Tahun Hukuman Penjara

5. Lalu cek pemberitahuan, apakah Anda telah terdaftar sebagai penerima bantuan itu.

Halaman:

Editor: Aisa Meisarah

Sumber: Berita DIY


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x