Cair September, Kamu Bisa Cek Daftar Penerima Bantuan Sosial BST, PKH Kemensos 2021 di Link Resminya!

- 9 September 2021, 15:00 WIB
Cara cek nama untuk dapatkan bansos 2021.
Cara cek nama untuk dapatkan bansos 2021. /pixabay

Salah satu bantuan bansos yang masih akan cair yakni PKH 2021. Bagi kamu yang berhak dapat bisa segera mengecek dan akses nama penerima bansos 2021 dari Kemensos di link ini.

Baca Juga: Peserta SKD CPNS 2021 yang Positif Covid-19 Harus Segera Lapor, Ini Opsi dari BKN

Caranya sangat mudah kamu bisa cek secara online melalui link resmi cekbansos.kemensos.go.id. Adapun besaran dana yang diberikan untuk bansos PKH sendiri mulai dari ratusan hingga Rp 3 jutaan per KK per tahun.

Sama seperti bantuan bansos lainnya bantuan PKH 2021 ini diberikan kepada 10 juta keluarga. Ada 4 bank penyalur yakni Himpunan Bank Negara (Himbara) seperti BNI, BRI, Mandiri, dan BTN.

Sedangkan yang berhak menerima bantuan PKH tersebut yakni untuk warga miskin atau kurang mampu yang terdaftar di cekbansos.kemensos.go.id.

Bahkan diberikan ke KPM yang belum pernah dapat tetapi memenuhi syarat atau masuk golongan kriteria yang telah ditentukan.

Ada tujuh golongan kalangan penerima Bansos PKH dari Kemensos tersebut seperti ibu hamil, anak usia dini, lansia, penyandang hingga disabilitas, anak anak usia sekolah.

Baca Juga: Cek Persyaratan untuk Daftar Bantuan Subsidi Upah BSU Kemnaker Tahap 2 dan 3 yang Cair September 2021!

Nah, berikut langkah-langkah untuk mengecek nama penerima bantuan bansos BST, BNPT, PKH melalui link cekbansos.kemensos. Simak langkah-langkahnya di sini:

  1. Login cekbansos.kemensos.go.id
  2. Masukkan Provinsi, Kabupaten, Kecamatan dan Desa/Kelurahan.
  3. Masukkan Nama PM sesuai KTP.
  4. Masukkan 2 Kata yang tertera dalam kotak kode.
  5. Jika tidak jelas huruf kode, klik icon untuk mendapatkan kode baru.
  6. Lalu klik tombol cari data.
  7. Kemudian Hasil data pencairan akan muncul pada laman cekbansos.kemensos.go.id.

Masyarakat dapat mencairkan dana bantuan, dengan menunjukkan dokumen pribadi seperti KTP atau KK dan surat dari RT kepada petugas.***

Halaman:

Editor: Nabilla Erika Putri

Sumber: Kemensos


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah