Adapun proses penyaluran Bantuan Subsidi Gaji 2021 (BSU) BPJS Ketenagakerjaan, disalurkan melalui Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker).
Bantuan akan diberikan kepada pekerja atau buruh dengan nominal sebesar Rp 500.000 untuk dua bulan dan tentunya akan dibayarkan sekaligus kepada calon penerima sebesar Rp 1 juta melalui transfer.
Diketahui, tujuan penyaluran bantuan tersebut yakni guna meringankan masyarakat selama pandemi Covid-19 dan perpanjangan PPKM.
Sedangkan proses penyalurannya sendiri, data pekerja harus diserahkan kepada BPJS Ketenagakerjaan lebih dulu untuk kemudian diverifikasi dan dilanjutkan ke Kementerian Ketenagakerjaan.
Baca Juga: Program Kartu Prakerja Gelombang 19 Telah Dibuka! Yuk Simak Info dan Cara Daftar
Hingga saat ini Kemnaker dan BPJS Ketenagakerjaan mengestimasikan terdapat total 8,7 juta pekerja/buruh yang menjadi calon penerima Bantuan Subsidi Gaji 2021.
Bantuan Subsidi Gaji 2021 Rp 1 juta (BSU) ini akan disalurkan secara langsung ke rekening bank penerima bantuan.***