Kiat-kiat Agar Lolos Tes SKD CPNS 2021, Pahami Skor Passing Grade dan Simak Apa Saja Tahapannya!

- 12 Agustus 2021, 09:30 WIB
Ilustrasi tes CPNS, 9 Langkah Tips Lolos Tes SKD CPNS dan PPPK 2021, Jangan Malu Bertanya yang Lolos Tahun Lalu
Ilustrasi tes CPNS, 9 Langkah Tips Lolos Tes SKD CPNS dan PPPK 2021, Jangan Malu Bertanya yang Lolos Tahun Lalu /ANTARA/Prasetia Fauzani

Standar penilaian ini berbentuk nilai ambang batas seleksi kompetensi dasar (SKD) seleksi Calon Aparatur Sipil Negara (CASN) Tahun 2021 melalui skema sekolah kedinasan.

Baca Juga: Viral Kisah Seorang Wanita yang Ditolak Gebetan Karena Melanjutkan Studi S-2

Penetapan tersebut berdasarkan ketentuan yang tertuang dalam Keputusan Menteri PANRB Nomor 921/2021 tentang Nilai Ambang Batas Seleksi Kompetensi Dasar Seleksi Penerimaan Mahasiswa/Praja/Taruna Sekolah Kedinasan pada Kementerian/Lembaga Tahun Anggaran 2021 yang ditandatangani Menteri PANRB Tjahjo Kumolo pada 21 Mei 2021.

Diketahui berikut skema tes SKD pada seleksi pemilihan CASN 2021 yakni terdiri dari tiga materi soal, yakni Tes Karakteristik Pribadi (TKP), Tes Intelegensia Umum (TIU), Tes Wawasan Kebangsaan (TWK).

Dari ketiga materi soal yang akan calon peserta ikuti di tahap SKD tersebut, Kemenpan mengungkap bocoran nilai ambang batas dari tiap materi soal.

Seperti pada Tes Karakteristik Pribadi (TKP) dengan nilai ambang batas 156, Tes Intelegensia Umum (TIU) dengan nilai ambang batas 80, dan Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) dengan nilai ambang batas 65.

Tentunya dengan mengetahui Nilai ambang batas SKD pada tiap materi soal dapat membantu para peserta menjangkau dan menyiapkan diri sebaik mungkin.

Baca Juga: Seleksi SKD CPNS 2021: Ini Bocoran 3 Poin Penting Materi Tes Intelegensi Umum TIU, Cek Jumlah Passing Gradenya

Peserta seleksi CASN 2021 wajib memenuhi nilai ambang batas tersebut sebagai salah satu syarat untuk lanjut ke tahap berikutnya.

Adapun pemberlakuan pengecualian ambang batas yang diberikan bagi peserta dari daerah tertentu yang mendapat afirmasi.

Halaman:

Editor: Nabilla Erika Putri

Sumber: Setkab.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x