JURNALSUMSEL.COM - Warga Bekasi ini gagal divaksin Covid-19 gara-gara ada yang memakai NIK KTP-nya yang diketahui dipakai oleh WNA bernama Lee In Wong.
Warga ini bernama Wasit Ridwan, warga Perumahan Villa Mutiara Cikarang, Desa Ciantra, Kecamatan Cikarang Selatan, Kabupaten Bekasi Jawa Barat.
Pada Kamis 29 Juli 2021, Wasit datang melakukan vaksinasi massal tahap pertama yang diadakan dekat tempat tinggalnya.
Namun Wasit ditolak karena Nomor Induk Kependudukan (NIK) di Kartu Tanda Penduduk (KTP) milik Wasit telah dipakai orang lain.
Padahal Wasit telah melakukan pemeriksaan kesehatan dan dia dinyatakan dapat melakukan vaksin Covid-19.
Namun saat NIK Wasit diperiksa petugas, ternyata di dalam data petugas, NIK tersebut sudah digunakan untuk vaksinasi.
NIK Wasit telah digunakan oleh Lee In Wong untuk vaksinasi pada 25 Juni 2021 di Kantor Kesehatan Pelabuhan Kelas 1 Tanjung Priok.
Lee In Wong rencananya juga akan mengikuti vaksinasi tahap kedua pada 17 September 2021.
Baca Juga: Heboh! Karena Rasis, Korea Selatan Disebut Jepang Barat
Tentu saja hal ini membuat Wasit terkejut. Akhirnya dia pulang.
"Mendengar hal itu saya pulang dan akhirnya gagal vaksin," ujar Wasit.
Wasit pun melaporkan kejadian ini kepada relawan vaksinasi agar dapat melakukan pengecekan di Dinas Kependudukan Catatan Sipil Kabupaten Bekasi dan saat ini ditangani Kependudukan dan Catatan Sipil Kementerian Dalam Negeri (Dukcapil Kemendagri).***