Pekerja/Buruh Mau Dapat Bantuan Subsidi Upah BSU Rp1 Juta? Harap Penuhi 3 Syarat dan Kriteria Ini!

- 23 Juli 2021, 15:00 WIB
Ilustrasi uang. Ini kriteria pegawai yang dapat BSU Subsidi Gaji Rp1 juta
Ilustrasi uang. Ini kriteria pegawai yang dapat BSU Subsidi Gaji Rp1 juta /Ahsanjaya/Pexels

Sehingga akuntabel dan valid dipergunakan oleh pemerintah sebagai dasar pemberian bantuan subsidi secara cepat dan tepat sasaran.

Tak hanya itu, kabarnya ada kriteria lain yang wajib dipenuhi oleh pekerja/buruh yaitu:

1. Pekerja/buruh calon penerima BSU berada di Zona PPKM IV sesuai dengan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2021 jo Nomor 23 Tahun 2021.

Tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Mikro dan Mengoptimalkan Posko Penanganan Corona Virus Disease 2019 di Tingkat Desa dan Kelurahan untuk Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease 2019.

Baca Juga: Simak 3 Anime Bergenre Action Fantasy Terbaik Untuk Temani Waktu Luang Di Rumah

2. Peserta yang membayar iuran dengan besaran iuran berdasarkan upah di bawah Rp3,5 juta sesuai upah terakhir yang dilaporkan Pemberi Kerja kepada BPJS Ketenagakerjaan.

3. Pekerja/buruh pada sektor yang terdampak PPKM antara lain industri barang konsumsi, perdagangan dan jasa (kecuali jasa pendidikan dan kesehatan), transportasi, aneka industri, serta properti dan real estate.

Nah, untuk besaran uang yang diterima oleh pekerja atau buruh yang memenuhi kriteria bantuan BSU di atas yakni sebesar Rp1 juta dan diberikan sekaligus melalui transfer bank.***

 

Halaman:

Editor: Nabilla Erika Putri

Sumber: Setkab.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah