PLN Beri Diskon Biaya Listrik Hingga Desember 2021, Berikut 3 Kriteria Penerimanya

- 22 Juli 2021, 06:00 WIB
Seorang pelanggan PT PLN mengecek meteran listriknya
Seorang pelanggan PT PLN mengecek meteran listriknya /Moh Badar Risqullah

JURNALSUMSEL.COM - PT PLN (Persero) masih melanjutkan program diskon penggunaan biaya listrik hingga Desember 2021 mendatang.

Program yang dilaksanakan PT PLN ini bertujuan untuk mengurangi beban biaya listrik masyarakat di tengah pandemi Covid-19.

Diskon listrik bagi masyarakat ini juga sebagai bentuk perlindungan sosial di tengah permberlakuan PPKM Darurat.

Baca Juga: Gagal Bawa Pulang Kedua Anaknya, Tsania Marwa Lewati Lima Kali Lebaran Tanpa Buah Hati

"Kami selalu mendukung dengan menjalankan keputusan pemerintah untuk memberikan stimulus listrik bagi masyarakat kecil, dan pelaku usaha yang terdampak Covid-19," kata Direktur Niaga dan Manajemen Pelanggan PLN, Bob Saril.

Tidak ada perubahan terkait metode penyaluran stimulus listrik dari triwulan III 2021.

Pihak PLN juga optimistis jika penyaluran tersebut akan berjalan lancar.

Sebelumnya, artikel ini telah lebih dulu terbit di Pikiran Rakyat dengan judul "Hingga Desember 2021, PLN Akan Beri Diskon Biaya Listrik".

Berikut jumlah diskon listrik dengan ketentuan masing-masing:

Baca Juga: Mendagri Resmi Ubah Nama PPKM Darurat Menjadi PPKM Level 3-4, Ini Daftar Wilayahnya

1. Golongan rumah tangga daya 450 VA, bisnis kecil daya 450 VA dan industri kecil daya 450 VA diberikan diskon tarif listrik sebesar 50 persen dengan maksimal penggunaan 720 jam nyala.

2. Golongan rumah tangga daya 900 VA bersubsidi diberikan diskon sebesar tarif listrik 25 persen dengan maksimal penggunaan 720 jam nyala.

3. Pelanggan industri, bisnis, dan sosila mendapatkan pembebasan biaya beban atau abonemen, serta pembebasan ketentuan rekening minimum listrik sebesar 50 persen.

Diskon tersebut akan langsung diberikan kepada pelanggan PLN.

Untuk pelanggan pascabayar, diskon akan diberikan dengan langsung memotong tagihan rekening listrik.

Baca Juga: Jokowi Sebut Penyekatan Jalan Selama PPKM Darurat Akan dibuka Jika Tren Kasus Covid-19 Alami Penurunan

Sementara itu, untuk pelanggan prabayar, diskon tarif listrik diberikan saat pembelian token listrik.

"Untuk pelanggan prabayar daya 450 VA, tidak perlu lagi mengakses token, baik di website maupun layanan WhatsApp. Stimulus akan langsung di dapat saat membeli token listrik," tuturnya.***(Christina Kasih Nugrahaeni/Pikiran Rakyat)

Editor: Aisa Meisarah

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah