Baca Juga: Buka Dua Link Resmi Ini, Cek Sekarang NIK KTP Lolos Jadi Penerima BPUM UMKM Tahap 3 Rp1,2 Juta
Karena itu, saat sulit seperti sekarang ini dinilai sebagai waktu yang tepat bagi para wakil rakyat untuk berbuat dari dirinya sendiri untuk rakyat.
"Wakil Rakyat selalu berbicara atas nama rakyat. Saat ini wakil rakyat wajib berbuat dari diri sendiri untuk rakyat," lanjutnya.
Sementara terkait penyisihan 50 persen gaji dari para wakil rakyat, Menteri dan pejabat negara lainnya hingga para kepala daerah untuk membantu masyarakat terdampak Covid-19 itu, Junimart mengatakan secara teknis pelaksanaannya dapat diatur dari Kesekretariatan Jendral masing-masing, sedangkan para kepala daerah bisa mengatur teknis sendiri.
Selain itu, menurutnya, terdapat dua masalah mendasar yang harus disentuh terkait pandemi Covid-19.
Pertama, membantu mengatasi masyarakat yang kurang mampu dan saat ini wajib menjalani isolasi mandiri (Isoman).
"Kedua membantu masyarakat terdampak PPKM darurat yang kondisi ekonominya semakin sulit untuk kebutuhan makan sehari-hari, tidak perlu kerja kata ayo berbuat nyata”. tandasnya.**