Politisi PDIP Ini Minta Wakil Rakyat, Pejabat dan Kepala Daerah Sisihkan 50% Gaji, Bantu Warga Terdampak Covid

- 17 Juli 2021, 19:55 WIB
Wakil Ketua Komisi II DPR RI Junimart Girsang menyebut pemerintah telah melakukan tindakan tepat dengan mengambil alih pengelolaan TMII dari Yayasan Harapan Kita.
Wakil Ketua Komisi II DPR RI Junimart Girsang menyebut pemerintah telah melakukan tindakan tepat dengan mengambil alih pengelolaan TMII dari Yayasan Harapan Kita. /Instagram/@junimart_girsang/

 

JURNALSUMSEL.COM - Politisi dan Anggota DPR RI dari Fraksi PDIP Junimart Girsang mengajak seluruh para wakil rakyat di DPR RI maupun di DPRD serta para Menteri, Dirjen dan Kepala Daerah menyisihkan 50 persen gajinya, untuk membantu masyarakat terdampak Covid-19.

Menurutnya, PPKM Darurat ini yang kita belum tahu akan selesai sampai kapan.

"Mari kita tunaikan nilai Pancasila dan Bendera Merah Putih dimasa Pandemi saat ini, kita harus realisasikan dalam bentuk rasa empati senasib sepenanggungan.

Salah satu solusi yang solutif dengan membantu masyarakat baik itu yang terkonfirmasi dan sedang isolasi mandiri, serta yang terdampak pertahanan ekonominya untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-harinya karena PPKM Darurat ini," ujarnya, Sabtu 17 Juli 2021.

Baca Juga: Puasa Arafah Jatuh Pada 18 Juli 2021, Begini Bacaan Niat dan Keutamaannya

Wacana penyisihan 50 persen gaji tersebut seyogyanya dapat dilakukan selama dua bulan dari gaji di bulan Juli hingga Agustus.

"Maka para wakil rakyat, para Menteri, para Dirjen dan para Kepala Daerah mari kita menyisihkan, mengambil 50 persen gaji kita selama 2 bulan terhitung sejak bulan Juli-Agustus 2021 untuk membantu masyarakat," tegasnya.

Dia menegaskan sebagai anak bangsa, saat ini pantang hanya menuntut tanggung jawab pemerintah untuk menghadapi dan mengatasi pandemi Covid-19 yang mendunia ini.

"Ini tanggung jawab kita bersama, khususnya tanggung jawab para wakil rakyat dari tingkat pusat sampai daerah. Karena para wakil rakyat adalah personifikasi rakyat," katanya.

Baca Juga: Buka Dua Link Resmi Ini, Cek Sekarang NIK KTP Lolos Jadi Penerima BPUM UMKM Tahap 3 Rp1,2 Juta

Karena itu, saat sulit seperti sekarang ini dinilai sebagai waktu yang tepat bagi para wakil rakyat untuk berbuat dari dirinya sendiri untuk rakyat.

 "Wakil Rakyat selalu berbicara atas nama rakyat. Saat ini wakil rakyat wajib berbuat dari diri sendiri untuk rakyat," lanjutnya.

Sementara terkait penyisihan 50 persen gaji dari para wakil rakyat, Menteri dan pejabat negara lainnya hingga para kepala daerah untuk membantu masyarakat terdampak Covid-19 itu, Junimart mengatakan secara teknis pelaksanaannya dapat diatur dari Kesekretariatan Jendral masing-masing, sedangkan para kepala daerah bisa mengatur teknis sendiri.

Selain itu, menurutnya, terdapat dua masalah mendasar yang harus disentuh terkait pandemi Covid-19.

Pertama, membantu mengatasi masyarakat yang kurang mampu dan saat ini wajib menjalani isolasi mandiri (Isoman).

"Kedua membantu masyarakat terdampak PPKM darurat yang kondisi ekonominya semakin sulit untuk kebutuhan makan sehari-hari, tidak perlu kerja kata ayo berbuat nyata”. tandasnya.**

Editor: Mula Akmal


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah