JURNALSUMSEL.COM - Kasus video syur Gisella Anastasia (Gisel) dan Michael Yukinobu de Fretes (Nobu) kembali digelar.
Setelah melalui proses penyelidikan, MN dan PP dua orang penyebar video syur milik Gisel dan Nobu, mendapat vonis hukuman.
Kedua pelaku mendapat hukuman sembilan bulan penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Bukan hanya hukuman penjara, kedua penyebar video syur Gisel dan Nobu ini juga didenda sebesar Rp50 juta subsider tiga bulan kurungan penjara.
Baca Juga: Ingin Lulus Seleksi PPPK 2021? Simak 5 Tips Ini
"Setelah bacakan duplik langsung diberikan putusan, pada klien diberikan putusan sembilan bulan penjara ditambah dengan denda 50 juta subsider tiga bulan kurungan," ujar Andreas Nahot, kuasa hukum MN dikutip JURNALSUMSEL.COM dari kanal YouTube Hitz Infotainment.
Vonis hukuman diberikan oleh hakim pada MN dan PP setelah keduanya menjalani hukuman delapan bulan penjara.
Kuasa hukum mengatakan bahwa MM dan PP akan segera bebas dalam kurun waktu satu bulan jika MN dan PP membayar denda sebesar Rp50 juta.
"Pelaksanaannya delapan bulan dijalani apabila sudah berkekuatan hukum, tetap nanti pilihannya apakah klien kami bisa memberikan dendanya Rp50 juta atau diganti dengan tambahan tiga bulan lagi," tuturnya.
Baca Juga: Bingung Pilih Formasi pada CPNS 2021? Simak 6 Tips Berikut Ini