Dua Pelaku Penyebaran Kasus Video Syur Gisel dan Nobu Dapat Bebas Satu Bulan Lagi

- 14 Juli 2021, 13:14 WIB
Pengacara NM penyebar video syur Gisel dan Nobu menyebut bahwa pemuda itu anak yang cerdas dengan IPK 3,8.
Pengacara NM penyebar video syur Gisel dan Nobu menyebut bahwa pemuda itu anak yang cerdas dengan IPK 3,8. /Instagram/ @gisel_la @michaelyukinobudefretes

Meskipun MN dan PP dapat bebas dengan membayar denda, sang kuasa hukum merasa pesimis lantaran keduanya bukan dari keluarga yang berada.

"Kami sangat pesimis, klien kami datang dari keluarga sangat sederhana, sudah bersiap lah menjalani pemindahan selama 12 bulan," kata Andreas Nahot.

Andreas Nahot mengatakan akan segera mengumumkan sikap selama masa banding berlangsung.

"Dalam waktu dekat karena kami diberi waktu tujuh hari untuk pikir pikir, menentukan sikap apa akan mengajukan banding atau menerima," ujar Andreas Nahot.

Sebelumnya, PP dan MN terbukti melanggar Pasal 45 ayat (1) juncto Pasal 27 ayat (1) Undang-undang (UU) Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).***

Halaman:

Editor: Mula Akmal


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah