Meskipun MN dan PP dapat bebas dengan membayar denda, sang kuasa hukum merasa pesimis lantaran keduanya bukan dari keluarga yang berada.
"Kami sangat pesimis, klien kami datang dari keluarga sangat sederhana, sudah bersiap lah menjalani pemindahan selama 12 bulan," kata Andreas Nahot.
Andreas Nahot mengatakan akan segera mengumumkan sikap selama masa banding berlangsung.
"Dalam waktu dekat karena kami diberi waktu tujuh hari untuk pikir pikir, menentukan sikap apa akan mengajukan banding atau menerima," ujar Andreas Nahot.
Sebelumnya, PP dan MN terbukti melanggar Pasal 45 ayat (1) juncto Pasal 27 ayat (1) Undang-undang (UU) Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).***