- Dokter dan Dokter Gigi, dengan kualifikasi pendidikan Dokter Spesialis dan
- Dokter Gigi Spesialis;
- Dokter Pendidik Klinis; dan
- Dosen, Peneliti, dan Perekayasa, dengan kualifikasi pendidikan Strata 3 (Doktor).
Baca Juga: Iwan Fals Tanggapi Pertengkaran Dokter Mengenai Covid-19: Viral Lagi, Ya Tambah Sakit Lah Manusia
3. Pelamar tidak pernah dipidana dengan pidana penjara 2 tahun atau lebih;
4. Pelamar tidak pernah diberhentikan:
- dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau dengan hormat sebagai PNS;
- dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau dengan hormat sebagai prajurit TNI;
- dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau dengan hormat sebagai anggota Kepolisian Negara RI;
- tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta.
5. Pelamar tidak berkedudukan sebagai CPNS, PNS, prajurit TNI, atau anggota Kepolisian Negara RI;
Baca Juga: Mensos Risma Marahi ASN yang Tak Bantu di Dapur Umum, Ancam Akan dimutasi ke Papua
6. Pelamar tidak menjadi anggota/pengurus partai politik (parpol) atau terlibat politik praktis;
7. Pelamar memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan;
8. Pelamar sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan jabatan yang dilamar; dan
9. Pelamar bersedia ditempatkan di seluruh wilayah NKRI atau negara lain yang ditentukan oleh instansi pemerintah.***