Pastikan Penuhi 9 Syarat Ini Jika Pelamar Ingin Lolos Seleksi Pendaftaran CPNS 2021!

- 14 Juli 2021, 14:00 WIB
Ilustarasi cpns 2021
Ilustarasi cpns 2021 /Instagram/@CPNSIndonesia

JURNALSUMSEL.COM – Pendaftaran seleksi CPNS 2021 masih tengah berlangsung, rekrutmen untuk jadi PNS ini telah resmi dimulai pada 30 Juni kemarin dan akan ditutup pada 21 Juli 2021 mendatang.

Jadi, tunggu apalagi sebelum berakhir pelamar yang mendaftar bisa pastikan untuk penuhi sembilan persyaratannya lebih dulu karena apabila pelamar tak memenuhi syarat tersebut sudah dipastikan pelamar gagal seleksi CPNS 2021.

Adapun informasi terkait jumlah kuota pendaftaran yang dibuka pada seleksi CPNS 2021 tahun ini, rencananya akan membuka 1 juta lebih kuota.

Termasuk dengan berbagai formasi di beberapa Kementerian atau Lembaga dengan rencana jumlah formasi untuk Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) sebanyak 80.961 formasi.

Baca Juga: Tetap Produktif Meski di Rumah, 5 Rekomendasi Aktivitas Seru yang Bisa Dilakukan Saat Bosan dan WFH!

Seperti tahun sebelumnya, peserta yang mendaftar seleksi CPNS diwajibkan untuk akses link sscn.bkn.go.id atau SSCASN dan buat akun lebih dulu.

Berikut sembilan poin persyaratan untuk mendaftar seleksi CPNS 2021, semua lulusan diantaranya SMA, D3, S1 wajib memenuhi syarat tersebut:

1. Setiap Warga Negara Indonesia (WNI) dapat melamar menjadi CPNS dengan batas usia paling rendah 18 tahun dan paling tinggi 35 tahun pada saat melamar;

2. Jabatan CPNS yang dapat dilamar dengan batas usia paling tinggi 40 tahun saat pelamaran:

  • Dokter dan Dokter Gigi, dengan kualifikasi pendidikan Dokter Spesialis dan
  • Dokter Gigi Spesialis;
  • Dokter Pendidik Klinis; dan
  • Dosen, Peneliti, dan Perekayasa, dengan kualifikasi pendidikan Strata 3 (Doktor).

Baca Juga: Iwan Fals Tanggapi Pertengkaran Dokter Mengenai Covid-19: Viral Lagi, Ya Tambah Sakit Lah Manusia

3. Pelamar tidak pernah dipidana dengan pidana penjara 2 tahun atau lebih;

4. Pelamar tidak pernah diberhentikan:

  • dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau dengan hormat sebagai PNS;
  • dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau dengan hormat sebagai prajurit TNI;
  • dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau dengan hormat sebagai anggota Kepolisian Negara RI;
  • tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta.

5. Pelamar tidak berkedudukan sebagai CPNS, PNS, prajurit TNI, atau anggota Kepolisian Negara RI;

Baca Juga: Mensos Risma Marahi ASN yang Tak Bantu di Dapur Umum, Ancam Akan dimutasi ke Papua

6. Pelamar tidak menjadi anggota/pengurus partai politik (parpol) atau terlibat politik praktis;

7. Pelamar memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan;

8. Pelamar sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan jabatan yang dilamar; dan

9. Pelamar bersedia ditempatkan di seluruh wilayah NKRI atau negara lain yang ditentukan oleh instansi pemerintah.***

Editor: Nabilla Erika Putri

Sumber: BKN


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x