Kedua, SE Nomor 17 Tahun 2021 tentang Peniadaan Sementara Peribadatan di Tempat Ibadah, Malam Takbiran, Salat Iduladha, dan Petunjuk Teknis Pelaksanaan Qurban Tahun 1442 H/2021 M di Wilayah PPKM Darurat.
Khusus terkait dengan pelaksanaan kurban, Menag menekankan untuk pelaksanaannya harus mematuhi aturan yang disebutkan dalam surat edaran.
Terkhusus dalam pembagian daging kurban, para panitia wajib memeperhatikan, bahwa daging kurban harus diantarkan kepada penerima. Tidak boleh ada antrean dalam pembagian daging kurban seperti tahun-tahun sebelumnya.
Di sesi terakhir, Menag mengimbau agar masyarakat senantiasa disiplin dalam menjalankan protokol kesehatan serta mengucapkan selamat menyambut Hari Raya Iduladha.***