Pelamar yang Tak Masuk 9 Poin Persyaratan Ini Dipastikan Gagal Seleksi CPNS 2021 Meski Berulangkali Daftar!

- 3 Juli 2021, 10:00 WIB
Penuhi syarat dan dokumen untuk mendaftar CPNS 2021.
Penuhi syarat dan dokumen untuk mendaftar CPNS 2021. /

JURNALSUMSEL.COM – Pendaftaran seleksi CPNS 2021 sudah mulai berlangsung hingga hari ini. Seleksi dibuka pada 30 Juni kemarin sampai 21 Juli 2021.

Jadi, tunggu apalagi pelamar bisa simak sembilan poin persyaratannya di sini, karena apabila pelamar tak masuk memenuhi poin tersebut sudah dipastikan pelamar gagal lolos seleksi CPNS 2021 mekipun telah mendaftar berulang kali.

Adapun informasi terkait jumlah kuota pendaftaran seleksi CPNS 2021 ini, rencananya akan membuka 1 juta lebih kuota.

Termasuk dengan berbagai formasi di beberapa Kementerian atau Lembaga dengan rencana jumlah formasi untuk Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) sebanyak 80.961 formasi.

Seperti tahun sebelumnya, peserta yang mendaftar seleksi CPNS diwajibkan untuk akses link sscn.bkn.go.id atau SSCASN dan buat akun lebih dulu.

Baca Juga: Dukung Penuh Pelaksanaan PPKM Darurat, KAI Sebut Bea Tiket Kembali 100 Persen Jika Terjadi Hal Ini!

Berikut sembilan poin persyaratan untuk mendaftar seleksi CPNS 2021, semua lulusan diantaranya SMA, D3, S1 wajib memenuhi syarat tersebut:

1. Setiap Warga Negara Indonesia (WNI) dapat melamar menjadi CPNS dengan batas usia paling rendah 18 tahun dan paling tinggi 35 tahun pada saat melamar;

2. Jabatan CPNS yang dapat dilamar dengan batas usia paling tinggi 40 tahun saat pelamaran:

  • Dokter dan Dokter Gigi, dengan kualifikasi pendidikan Dokter Spesialis dan
  • Dokter Gigi Spesialis;
  • Dokter Pendidik Klinis; dan
  • Dosen, Peneliti, dan Perekayasa, dengan kualifikasi pendidikan Strata 3 (Doktor).

3. Pelamar tidak pernah dipidana dengan pidana penjara 2 tahun atau lebih;

Baca Juga: Seleksi CPNS 2021, Berikut Daftar Dokumen yang Wajib Kamu Scan PDF dan Unggah ke Akun SSCN BKN!

4. Pelamar tidak pernah diberhentikan:

  • dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau dengan hormat sebagai PNS;
  • dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau dengan hormat sebagai prajurit TNI;
  • dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau dengan hormat sebagai anggota Kepolisian Negara RI;
  • tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta.

5. Pelamar tidak berkedudukan sebagai CPNS, PNS, prajurit TNI, atau anggota Kepolisian Negara RI;

6. Pelamar tidak menjadi anggota/pengurus partai politik (parpol) atau terlibat politik praktis;

Baca Juga: CPNS 2021: Cara Membuat SK Penyetaraan Ijazah Bagi Pelamar Lulusan Luar Negeri

7. Pelamar memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan;

8. Pelamar sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan jabatan yang dilamar; dan

9. Pelamar bersedia ditempatkan di seluruh wilayah NKRI atau negara lain yang ditentukan oleh instansi pemerintah.***

Editor: Nabilla Erika Putri

Sumber: BKN


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x