- 30 soal
- Maksimal 150 poin
- Minimal 65 poin
- Benar minimal 13 soal
Tes Intelegansi Umum (TIU)
- 35 soal
- Maskimal 175 poin
- Minimal 80 poin
- Benar minimal 16 soal
Tes Karakteristik Pribadi (TKP)
- 35 soal
- Maksimal 175 poin
- Minimal 126 poin
- Rata-rata 3.6 poin
Baca Juga: Ngaku EXO-L? Wajib Tahu, D.O. EXO Akan Debut Solo Perdananya Juli Ini, Ini Bocoran Tampilannya!
Sesuai dengan isi penjelasan dalam Permepan-RB Nomor 24 Tahun 2019, total jumlah soal ujian dalam SKD CPNS sebanyak 100 butir. Rinciannya, jumlah soal TKP ialah sebanyak 35 soa, TIU sebanyak 35 soal, dan TWK sebanyak 30 soal. Terkait mekanisme penilaian dalam SKD CPNS adalah sebagai berikut.
- Dalam TIU dan TWK, jika peserta menjawab benar pada satu soal, nilainya adalah 5 (lima). Jika jawaban peserta salah atau tidak menjawab maka nilainya nol.
- Dalam TKP, nilai untuk jawaban peserta paling rendah adalah 1 (satu) dan paling tinggi adalah 5 (lima). Jika peserta tidak memberi jawaban, maka nilainnya nol.
- Dengan skema penilaian di atas, nilai kumulatif maksimal yang bisa diperoleh peserta SKD CPNS adalah 500. Angka 500 tersebut terdiri dari nilai maksimal TKP 175, TIU 175, dan TWK 150.
Itulah ketentuan penilaian dalam SKD CPNS. Gambaran di atas berguna bagi Anda untuk memperkirakan skor yang bisa Anda raih pada tes SKD CPNS menjelang pendaftaran CPNS 2021 nanti.***