CPNS 2021: Ini Skor yang Harus Kamu Dapat Jika Ingin Lulus Tahap SKD nanti

- 1 Juli 2021, 14:00 WIB
Para peserta tes SKD CPNS bersiap untuk mengerjakan soal yang telah disiapkan yang diselenggarakan di Graha Batununggal, Kota Bandung, 12 Februari 2020.
Para peserta tes SKD CPNS bersiap untuk mengerjakan soal yang telah disiapkan yang diselenggarakan di Graha Batununggal, Kota Bandung, 12 Februari 2020. /PRFM/Tommy Riyadi

JURNALSUMSEL.COM –Pendaftaran CPNS 2021 sudah dibuka mulai Rabu, 30 Juni 2021 kemarin di link pendaftaran sscasn.bkn.go.id.

Mempersiapkan diri untuk pendaftaran CPNS 2021 mendatang tentu perlu usaha keras.

Menyiapkan dokumen wajib, mempelajari materi yang diujikan dalam pelaksanaan SKD dan SKB, berlatih wawancara serta olahraga teratur untuk beberapa instansi yang memberlakukan tes wawancara dan kesehatan, serta megecek kembali keaslian berkas yang diupload akan menentukan kelulusan pada CPNS 2021.

Segala keperluan untuk pendaftaran CPNS 2021 ini harus Anda persiapkan mulai dari sekarang. Terlebih untuk materi yang akan diujikan.

Baca Juga: Film Sekuel Zombi Asal Korsel 'Kingdom: Ashin of the North' Rilis di Netflix Juli Ini, Gaet Aktris Cantik Ini!

Jumlah pelamar yang tinggi akan memperkecil peluang Anda untuk bisa lulus. Namun, dengan usaha dan materi serta strategi yang bisa Anda gunakan, kemungkinan untuk lulus akan semakin besar.

Sebelumnya, Anda juga perlu tahu sistem penilaian yang digunakan dalam pelaksanakan tes tertulis pertama, yakni SKD.

Berikut Jurnal Sumsel telah merangkum informasinya dari berbagai sumber.

Tes Wawasan Kebangsaan (TWK)

  • 30 soal
  • Maksimal 150 poin
  • Minimal 65 poin
  • Benar minimal 13 soal

Tes Intelegansi Umum (TIU)

  • 35 soal
  • Maskimal 175 poin
  • Minimal 80 poin
  • Benar minimal 16 soal

Tes Karakteristik Pribadi (TKP)

  • 35 soal
  • Maksimal 175 poin
  • Minimal 126 poin
  • Rata-rata 3.6 poin

Baca Juga: Ngaku EXO-L? Wajib Tahu, D.O. EXO Akan Debut Solo Perdananya Juli Ini, Ini Bocoran Tampilannya!

Sesuai dengan isi penjelasan dalam Permepan-RB Nomor 24 Tahun 2019, total jumlah soal ujian dalam SKD CPNS sebanyak 100 butir. Rinciannya, jumlah soal TKP ialah sebanyak 35 soa, TIU sebanyak 35 soal, dan TWK sebanyak 30 soal. Terkait mekanisme penilaian dalam SKD CPNS adalah sebagai berikut.

  1. Dalam TIU dan TWK, jika peserta menjawab benar pada satu soal, nilainya adalah 5 (lima). Jika jawaban peserta salah atau tidak menjawab maka nilainya nol.
  2. Dalam TKP, nilai untuk jawaban peserta paling rendah adalah 1 (satu) dan paling tinggi adalah 5 (lima). Jika peserta tidak memberi jawaban, maka nilainnya nol.
  3. Dengan skema penilaian di atas, nilai kumulatif maksimal yang bisa diperoleh peserta SKD CPNS adalah 500. Angka 500 tersebut terdiri dari nilai maksimal TKP 175, TIU 175, dan TWK 150.

Itulah ketentuan penilaian dalam SKD CPNS. Gambaran di atas berguna bagi Anda untuk memperkirakan skor yang bisa Anda raih pada tes SKD CPNS menjelang pendaftaran CPNS 2021 nanti.***

Editor: Aisa Meisarah

Sumber: Berbagai Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x