Lebih lanjut, untuk mendaftar pada seleksi tahun ini, pendaftar harus mengakses laman https://sscasn.bkn.go.id/.
Tentunya, ada beberapa syarat yang harus dipenuhi di antaranya Warga Negara Indonesia (WNI) dengan batas usia minimal 18 tahun dan maksimal 35 tahun pada saat mendaftarkan diri, sebagaimana dikutip dari laman NU.
Untuk beberapa formasi ada ketentuan khusus maksimal 40 tahun yakni formasi Dokter dan Dokter Gigi, dengan kualifikasi pendidikan Dokter Spesialis dan Dokter Gigi Spesialis, Dokter Pendidik Klinis, Dosen, Peneliti dan Perekayasa, dengan kualifikasi pendidikan Strata 3 (Doktor).
Peserta juga tidak bisa mendaftar ke lebih dari satu instansi, satu formasi, dan satu jabatan serta tidak bisa menggantinya ketika sudah menetapkan formasi lamaran yang diminatinya.
Akan ada sanksi bagi peserta yang mengundurkan diri, setelah dinyatakan lulus tahap akhir seleksi dan telah mendapat persetujuan Nomor Induk Pegawai dari Kepala BKN.
Baca Juga: 5 Manfaat Kopi Hijau untuk Kesehatan Tubuh
Dalam hal ini, sanksi tersebut berupa tidak diperbolehkan melamar pada penerimaan ASN untuk satu periode berikutnya.
Peraturan ini juga sudah diberlakukan pada tahun 2020 di mana peserta yang lulus namun mengundurkan diri, tidak bisa melamar di tahun 2021.
Untuk pengadaan Jabatan Fungsional Guru PPPK, ada ketentuan khusus terkait usia yakni minimal 20 tahun dan maksimal satu tahun sebelum batas usia tertentu pada jabatan yang akan dilamar. Pelamar juga harus memiliki pengalaman tiga tahun di bidang kerja yang relevan dengan Jabatan Fungsional yang dilamar.***(Nurul Khadijah/Pikiran Rakyat)