Pihak BKN Umumkan Pendaftaran CPNS 2021 dan PPPK dibuka 30 Juni, Ini Informasi Lengkapnya

- 19 Juni 2021, 10:30 WIB
Sebagaimana sudah diketahui sebelumnya, pendaftaran CPNS dan PPPK 2021 akan dibuka melalui portal resmi Sistem Seleksi Calon Aparatur Sipil Negara atau SSCASN.*/Instagram.com/bkngoidofficial
Sebagaimana sudah diketahui sebelumnya, pendaftaran CPNS dan PPPK 2021 akan dibuka melalui portal resmi Sistem Seleksi Calon Aparatur Sipil Negara atau SSCASN.*/Instagram.com/bkngoidofficial /

JURNALSUMSEL.COM - Seleksi CPNS 2021 dan PPPK bagi tenaga honorer yang awalnya akan dibuka bulan Mei 2021 sempat tertunda karena beberapa hal.

Beberapa kendala masih dipertimbangkan karena seleksi CPNS 2021 maupun PPPK diperkirakan akan banjir pelamar tahun ini.

Akhirnya, pihak BKN pun mengonfirmasi pembukaan seleksi CPNS 2021 dan PPPK akan dilaksanakan pada akhir Juni 2021.

Baca Juga: Cara cek Penerima BLT UMKM/BPUM Tahap 2 dengan 2 Cara Ini, Hanya Sampai 28 Juni 2021

Hal itu disampaikan Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Bima Haria Wibisana, dalam keterangannya, ia memberi sinyal bahwa pendaftaran CPNS 2021 dan PPPK akan dibuka sebelum akhir Juni 2021.

Meski begitu, pihaknya masih terus menyiapkan segala hal yang diperlukan untuk menggelar hajat besar ini.

“Insyaallah 30 Juni sudah bisa dimulai pendaftaran CPNS dan PPPK-nya,” kata Bima.

Bima berharap jadwal pembukaan tidak berubah atau mundur lagi.

Sebelumnya, artikel ini telah lebih dulu terbit di Pikiran Rakyat dengan judul "BKN Buka Suara Soal Pendaftaran CPNS dan PPPK 2021 dibuka Akhir Juni".

Baca Juga: Huawei Kembangkan Penggunaan Augmented Reality dan Jaringan 5G untuk Kemajuan Transformasi Digital

“Soalnya kalau mundur akan sangat merepotkan BKN,” tuturnya.  

Pada tahun 2021 ini, pemerintah telah menetapkan kebutuhan Calon Aparatur Sipil Negara (CASN) sebanyak 707.622 orang.

Jumlah formasi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) guru menjadi yang terbanyak yakni 531.076 orang.

Sementara untuk PPPK non-Guru sebanyak 20.960 orang dan formasi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) sebanyak 80.961 orang. 

Selanjutnya, pihak Panitia Seleksi Nasional (Panselnas) saat ini masih melakukan integrasi naskah soal SKB (Seleksi Kompetensi Bidang) CPNS 2021 dan Kompetensi Teknis PPPK non-Guru ke sistem CAT BKN.

Baca Juga: 9 Fitur Ekslusif iOS 15, Khusus Pengguna iPhone Chip A12 Bionic ke Atas

Kemudian, Panselnas juga sedang menyiapkan sistem formasi di SSCAN, penyiapan pengumuman, proses validasi dan verifikasi berlapis.

Sementara itu, Kepala Pusat Pengembangan Sistem Seleksi Mohammad Ridwan mengatakan bahwa integrasi ini merupakan sekian banyak aktivitas yang harus disiapkan Panselnas bersama dengan instansi lain sebelum pendaftaran dibuka.

“Pelamar harus bersabar karena masih banyak hal yang harus dikoordinasikan dan disiapkan secara matang di tengah pandemi yang masih berlangsung,” katanya dilansir dari laman BKN.

Lebih lanjut, untuk mendaftar pada seleksi tahun ini, pendaftar harus mengakses laman https://sscasn.bkn.go.id/.

Tentunya, ada beberapa syarat yang harus dipenuhi di antaranya Warga Negara Indonesia (WNI) dengan batas usia minimal 18 tahun dan maksimal 35 tahun pada saat mendaftarkan diri, sebagaimana dikutip dari laman NU.

Baca Juga: Bantuan Diskon Listrik PLN Segera Berakhir pada Periode Juni 2021, Buruan Klaim dengan Cara Berikut Ini

Untuk beberapa formasi ada ketentuan khusus maksimal 40 tahun yakni formasi Dokter dan Dokter Gigi, dengan kualifikasi pendidikan Dokter Spesialis dan Dokter Gigi Spesialis, Dokter Pendidik Klinis, Dosen, Peneliti dan Perekayasa, dengan kualifikasi pendidikan Strata 3 (Doktor).

Peserta juga tidak bisa mendaftar ke lebih dari satu instansi, satu formasi, dan satu jabatan serta tidak bisa menggantinya ketika sudah menetapkan formasi lamaran yang diminatinya.

Akan ada sanksi bagi peserta yang mengundurkan diri, setelah dinyatakan lulus tahap akhir seleksi dan telah mendapat persetujuan Nomor Induk Pegawai dari Kepala BKN.

Baca Juga: 5 Manfaat Kopi Hijau untuk Kesehatan Tubuh

Dalam hal ini, sanksi tersebut berupa tidak diperbolehkan melamar pada penerimaan ASN untuk satu periode berikutnya.

Peraturan ini juga sudah diberlakukan pada tahun 2020 di mana peserta yang lulus namun mengundurkan diri, tidak bisa melamar di tahun 2021.

Untuk pengadaan Jabatan Fungsional Guru PPPK, ada ketentuan khusus terkait usia yakni minimal 20 tahun dan maksimal satu tahun sebelum batas usia tertentu pada jabatan yang akan dilamar. Pelamar juga harus memiliki pengalaman tiga tahun di bidang kerja yang relevan dengan Jabatan Fungsional yang dilamar.***(Nurul Khadijah/Pikiran Rakyat)

Editor: Aisa Meisarah

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x