PPPK 2021: Syarat Lengkap dan Sistematika Seleksi

- 19 Juni 2021, 08:00 WIB
Pihak pemerintah kembali membuka rekrutmen untuk menjadi abdi negara melalui CASN, formasi untuk Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan PPPK.*
Pihak pemerintah kembali membuka rekrutmen untuk menjadi abdi negara melalui CASN, formasi untuk Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan PPPK.* //pixabay.com/
  1. Semua guru honorer dan lulusan PPG bisa mendaftar dan ikut seleksi, dan semua yang lulus seleksi akan menjadi guru PPPK hingga batas kuota satu juta guru.
  2. Setiap pendaftar diberi kesempatan mengikuti ujian sebanyak tiga kali. Jika gagal pada kesempatan pertama, dapat belajar dan mengulang ujian hingga dua kali lagi (di tahun yang sama atau tahun berikutnya).
  3. Kemdikbud akan menyediakan materi pembelajaran secara daring untuk membantu para pelamar ikut ujian.
  4. Pemerintah pusat memastikan ketersediaan anggaran bagi semua peserta yang lulus seleksi PPPK 2021 .
  5. Biaya penyelenggaraan ujian seleksi PPPK 2021 seluruhnya ditanggung Kemdikbud.

Baca Juga: 9 Fitur Ekslusif iOS 15, Khusus Pengguna iPhone Chip A12 Bionic ke Atas

Itulah beberapa syarat dan hal-hal yang berbeda seputar seleksi PPPK 2021 mendatang. Untuk informasi selanjutnya, saat ini Kemendikbud masih mempersiapkan formasi yang dibutuhkan untuk mengisi kuota sebanyak satu juta guru.***

Halaman:

Editor: Aisa Meisarah

Sumber: Berbagai Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x