Kasus Covid-19 Makin Tinggi, Gus Yaqut Terbitkan Surat Edaran Terkait Kegiatan Ibadah di Zona Merah dan Oranye

- 17 Juni 2021, 15:00 WIB
Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas atau Gus Yaqut.
Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas atau Gus Yaqut. /kemenag.go.id/

JURNALSUMSEL.COM - Lonjakan kasus positif Covid-19 di Indonesia dalam satu bulan terakhir menunjukkan angka yang semakin tinggi, di tambah lagi dengan munculnya varian baru.

Pemerintah dengan sigap masih mengupayakan untuk menekan laju pertumbuhan angka positif Covid-19, terutama pada zona merah.

PPKM di sejumlah daerah pun masih diberlakukan untuk membatasi mobilitas masyarakat di masa pandemi Covid-19 ini.

Baca Juga: Disebut Kuasai Ganja dalam Jumlah Banyak, Anji Terkena Pasal Berlapis dan Hukuman 12 Tahun Penjara

Tak hanya mobilitas saja, segala kegiatan sosial maupun keagamaan pun saat ini sudah dibatasi untuk mencegah penyebaran Covid-19 yang lebih besar.

Salah satu upaya untuk mencegah penyebarluasan Covid-19 datang dari Kementerian Agama.

Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas atau Gus Yaqut menerbitkan Surat Edaran (SE) terkait pelaksanaan ibadah di tengah kenaikan kasus Covid-19 di Indonesia.

Sebelumnya, artikel ini telah lebih dulu terbit di Pikiran Rakyat dengab judul "Kegiatan Sosial dan Keagamaan di Zona Merah dihentikan, Menteri Agama Terbitkan Edaran".

Baca Juga: Sultan! Nagita Slavina Booking Satu Studio Ajak Nonton Bioskop Tim RANS Entertainment

Melalui SE Nomor 13 tahun 2021 tentang Pembatasan Pelaksanaan Kegiatan Keagamaan di Rumah Ibadah ini, Menag memberikan pedoman kepada masyarakat dalam kegiatan di rumah ibadah.

Dia berharap, umat beragama tetap bisa menjalankan aktivitas ibadah sekaligus terjaga keselamatan jiwanya, dengan cara menyesuaikan kondisi terkini di wilayahnya.

"Saya telah menerbitkan surat edaran, sebagai panduan upaya pencegahan, pengendalian, dan pemutusan mata rantai penyebaran Covid-19 di rumah ibadah,” ucap Gus Yaqut, dikutip dari situs resmi Sekretaris Kabinet, Kamis, 17 Juni 2021.

Dia menjelaskan bahwa kegiatan keagamaan di daerah zona merah untuk sementara ditiadakan, sampai wilayah tersebut dinyatakan aman dari Covid-19.

Baca Juga: Cara Cairkan Dana Kartu Prakerja Gelombang 17 Kamu, Cek Langkah-langkahnya di Sini, Wajib Daftar Pelatihan!

Sementara untuk penetapan perubahan wilayah zona akan dilakukan oleh Pemerintah daerahnya masing-masing.

Tidak hanya kegiatan keagamaan, Gus Yaqut juga mengimbau kegiatan sosial dan kemasyarakatan di wilayah zona merah dan oranye untuk sementara dihentikan.

Kegiatan sosial, keagamaan dan kemasyarakatan, seperti pengajian umum, pertemuan, pesta pernikahan, dan sejenisnya di ruang serbaguna di lingkungan rumah ibadah juga dihentikan sementara di daerah Zona Merah dan Zona Oranye, sampai dengan kondisi memungkinkan,” tutur Gus Yaqut.

Sedangkan untuk kegiatan peribadatan di rumah ibadah di daerah yang dinyatakan aman dari penyebaran Covid-19, hanya boleh dilakukan oleh warga lingkungan setempat dengan tetap menerapkan standar protokol kesehatan Covid-19 secara ketat.

Baca Juga: CPNS 2021 dibuka Sebentar Lagi, Berikut 7 Tahapan Lengkapnya!

Untuk teknis pelaksanaannya, Kementerian Agama telah mengatur hal itu melalui SE Menag Nomor 1 tahun 2020 tentang Pelaksanaan Protokol Penanganan Covid-19 pada Rumah Ibadah.

Gus Yaqut juga meminta jajarannya di tingkat pusat untuk melakukan pemantauan pelaksanaan surat edaran ini secara berjenjang.

Kepala kantor wilayah Kementerian Agama Provinsi, Kabupaten, dan Kota, Kepala Kantor Urusan Agama Kecamatan, Penyuluh Agama, Pimpinan Ormas Keagamaan, dan pengurus rumah ibadah pun diinstruksikan melakukan pemantauan.

“Lakukan koordinasi secara intensif dengan pemerintah daerah dan Satuan Tugas Covid-19 setempat,” ujar Gus Yaqut.***(Eka Alisa Putri/Pikiran Rakyat)

Editor: Aisa Meisarah

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah