Cek Ini Keuntungan, Tahapan, Kuota Pelamar Seleksi PPPK 2021 dan 4 Kriteria yang Harus Dipenuhi Guru Honorer!

- 16 Juni 2021, 14:00 WIB
Jadwal Seleksi CPNS/PPPK 2021 Beserta Kuota, Tahapan dan Kriteria yang Harus dipenuhi Guru Honorer
Jadwal Seleksi CPNS/PPPK 2021 Beserta Kuota, Tahapan dan Kriteria yang Harus dipenuhi Guru Honorer /(Dok. Situs Seleksi CPNS)

JURNALSUMSEL.COM – Pendaftaran seleksi PPPK 2021 tahun ini akan segera dibuka. Pelamar guru honorer bisa ketahui beberapa keuntungan serta tahapan, kuota dan kriteria yang wajib dipenuhi.

Sembari menunggu pengumuman pembukaan resminya, guru honorer bisa bersiap-siap, pasalnya seleksi PPPK 2021 tahun ini diprediksi akan jauh lebih selektif.

Jadi, peserta jangan sampai kelewatan beberapa informasinya, termasuk keuntungan yang diberikan pada seleksi PPPK 2021 tahun ini, Badan Kepegawaian Negara (BKN) mengatakan akan menyediakan 1 juta lebih kuota.

BKN juga berikan bocoran terkait jadwal tahapan pelaksanaannya yakni terbagi menjadi 3 tahapan dan guru honorer wajib mengikutinya dan mengetahui dengan benar jadwalnya.

Berikut penjelasan resminya terkait tahapan seleksi PPPK 2021 yakni Tahap pertama akan mulai dibuka pada bulan Agustus 2021.

Baca Juga: 9 Syarat Lengkap Terbaru yang Wajib Pelamar CPNS 2021 Penuhi Ketika Mendaftar Seleksi, Ini Kata KemenpanRB!

Setelah lolos tahap pertama, kamu akan diarahkan untuk mengikuti tahap kedua, dimana tahap kedua dibuka pada bulan Oktober 2021. Lalu untuk tahap ketiga akan dilaksanakan pada bulan Desember 2021.

Proses pelaksanaannya sendiri akan sesuai berdasarkan pada UU Nomor 5 tahun 2014 dan Peraturan Pemerintah 49 Tahun 2018 tentang PPPK.

Tak hanya itu, Kemenpan RB membeberkan totak jumlah kuota Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Guru yakni sejumlah 531.076, kemudian untuk PPPK Non-Guru sebanyak 20.960.

Sedangkan berikut 7 Keuntungan yang didapatkan guru honorer yang mendaftar seleksi PPPK 2021 tahun ini:

Baca Juga: Ingin Lulus SKD dan SKB CPNS 2021? Pelajari Rangkuman Materi Ini

1. Nadiem menyebutkan akan memberikan kesempatan yang adil dan demokratis. Jadi, semua guru honorer yang mendaftar seleksi PPPK 2021 akan mendapatakan kesempatan yang sama dan rata.

2. Para guru honorer yang akan mendaftar tidak perlu lagi mengantri menjadi PPPK.

4. Tak hanya itu, untuk menjadi PPPK dan PNS statusnya akan sama yakni sama-sama aparatur sipil negara (ASN).

5. Terkait gaji dan tunjangan pun berdasarkan amanat Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014. Gaji dan tunjangan PPPK akan sama dengan PNS. Uang yang diterima tiap bulan juga akan sama.

6. Para guru honorer yang belum dinyatakan lulus seleksi tahun ini, untuk tidak perlu berkecil hati. Pasalnya, guru akan diberikan kesempatan mengikuti tes PPPK kembali sampai batas tiga kali pendaftaran.

Baca Juga: Bunga Citra Lestari (BCL) Positif Covid-19, Sampaikan 'Tolong Jaga Dirimu dan Orang yang Kamu Cintai'

7. Terakhir, para calon pelamar akan dapat memperoleh materi-materi pembelajaran sehingga para guru dapat belajar secara mandiri. Hal ini akan disiapkan oleh Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan.

Pendaftaran seleksi PPPK 2021 akan melalui proses seleksi yang ketat, guru honorer yang akan diterima jadi ASN bukan berdasarkan rekomendasi maupun pertimbangan lama mengajar.

Menurut Undang-undang pun tak diperbolehkan untuk mengangkat PPPK dan PNS tanpa seleksi. Hanya peserta yang masuk kriteria berikut bisa daftar seleksi PPPK 2021:

1. Tenaga Honorer K2 (THK-II) sesuai database THK-II di BKN;

2. Guru non-ASN yang masih aktif mengajar di sekolah negeri di bawah kewenangan pemerintah daerah dan terdaftar sebagai guru di Data Pokok Pendidikan (Dapodik) Kemendikbudristek;

Baca Juga: Hastag Gaza Under Attack Trending Twitter, Israel Langgar Gencatan Senjata

3. Guru Swasta yang masih aktif mengajar di sekolah swasta dan terdaftar sebagai guru di Dapodik Kemendikbudristek; dan

4. Lulusan Pendidikan Profesi Guru (PPG) yang belum menjadi guru dan terdaftar di Database Lulusan Pendidikan Profesi Guru Kemendikbudristek.

Nah, bagi guru honorer yang akan mendaftar seleksi PPPK 2021 bisa simak dan pantau terus perkembangan informasi terkait seleksi di akun resmi Kementerian atan Lembaga.***

 

Editor: Nabilla Erika Putri

Sumber: Setkab.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x