Perluasan PPN pada Sembako Premium, Menkeu Sri Mulyani Beri Penjelasan

- 15 Juni 2021, 14:35 WIB
Menteri Keuangan Sri Mulyani Kunjungi Pasar Santa Kebayoran dan Dengarkan Langsung Keluhan Soal PPN Sembako.*
Menteri Keuangan Sri Mulyani Kunjungi Pasar Santa Kebayoran dan Dengarkan Langsung Keluhan Soal PPN Sembako.* // Instagram/ @smindrawati/

JURNALSUMSEL.COM – Mengenai rencana penerapan pajak pertambahan nilai (PPN) pada sembako, Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani memberikan kejelasan.

Dikutip JURNALSUMSEL.COM dari ANTARA, “Poinnya adalah kita tidak memungut PPN sembako (murah) dan apakah dalam RUU KUP nanti apakah akan ada.

Untuk yang itu tidak dipungut itu aja, clear, very clear di situ,” ujar Menkeu Sri Mulyani saat rapat kerja dengan Komisi XI DPR RI di Jakarta pada Senin, 14 Juni 2021.

Menkeu Sri Mulyani membenarkan pajak yang akan dikenakan pada sembako, namun targetnya adalah produk-produk premium.

Baca Juga: Bansos Tunai 2021 Rp300 Ribu Cair Bulan Ini, Cek Penerima Bantuan di cekbansos.kemensos.go.id

Beras Shirataki atau Basmati merupakan contoh dari produk premium.

“Jadi kalau dilihat harganya (beras) Rp10 ribu per kilogram sampai Rp50 ribu per kilogram atau Rp200 ribu per kilogram, ini kan berarti bisa mengklaim sama-sama sembako,” tutur Sri Mulyani.

Sri Mulyani memberikan penjelasan lain seperti pada produk daging sapi.

“Ada daging sapi Wagyu, Kobe yang perkilonya itu bisa sampai Rp3 juta atau Rp5 juta. Ada yang daging biasa yang dikonsumsi masyarakat sekilonya sekarang mungkin Rp90 ribu. Jadi kan bumi langit jadi dalam hal ini,” ujar Sri Mulyani.

Baca Juga: Sukses Sebagai Aktor Korea Selatan, Park Seo Joon Kini Siap Berakting dalam Film Captain Marvel 2

Halaman:

Editor: Mula Akmal

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x