Adapun terkait daerah atau wilayah dengan zona oranye dan kuning, Menko Airlangga mengatakan proporsi WFO dan WFH-nya sama dengan ketentuan sebelumnya, yaitu sebesar 50%.
Sementara, pada kegiatan belajar mengajar mengikuti apa yang sudah diputuskan oleh Kementerian Pendidikan. Daerah yang menyandang zona merah, kecamatan yang daerah zona merah 100 persen pelaksanaan dilakukan secara daring.
Ditambahkan Airlangga, pada periode PPKM Mikro kali ini masih tengah memasuki masa libur sekolah. Sedangkan untuk kegiatan restoran dan mal ketentuannya masih sama dengan periode sebelumnya.
Restoran atau tempat makan wajib buka hingga pukul 21.00 dengan kapasitas 50 persen dan penerapan prokes yang ketat. Selain itu, untuk tempat ibadah di daerah zona merah atau kecamatan yang zona merah sementara dilakukan dari rumah.
Beribadah di tempat publik atau beribadah di tempat-tempat ibadah khusus di daerah zona merah tidak diizinkan atau ditutup dulu selama dua minggu.
Jadi, dapat disimpulkan pelaksanaan PPKM tahap X ini diharapkan bisa berjalan dengan baik. Pemerintah melalui Satgas COVID-19 juga menugaskan Dandim dan Kapolres untuk me-lead PPKM Mikro.
Serta melakukan penebalan, yang mana dimaksudkan untuk lakukan penambahan petugas, agar kedisiplinan masyarakat bisa lebih ditingkatkan.***