BLT UMKM atau BPUM Tahap 2 dibuka Hingga 28 Juni 2021, Berikut Cara Mencairkan Banpres dan Cek Nama Penerima

- 13 Juni 2021, 07:30 WIB
Ilustrasi Banpres BLT UMKM Rp1,2 juta.*
Ilustrasi Banpres BLT UMKM Rp1,2 juta.* //Pixabay/

Baca Juga: Novel Baswedan Terus Desak Pihak Penyelenggara TWK di Lingkungan KPK untuk Segera Membuka Hasil Tes

Sesuai Permenkop Nomor 2 Tahun 2021 pasal 8, warga atau para pelaku UMKM yang akan mengajukan BLT UMKM, perlu mengusulkan usahanya ke dinas atau badan yang membidangi koperasi dan usaha mikro, kecil, dan menengah.

Usulan BLT UMKM atau BPUM tersebut kemudian akan diteruskan oleh Dinas koperasi dan UMKM Provinsi ke pemerintah pusat melalui Kemenkop UKM.

Ada sejumlah syarat yang wajib dipunyai oleh pengusaha mikro jika ingin mengajukan diri sebagai penerima BLT UMKM atau BPUM.

1. Warga Negara Indonesia dengan dibuktikan punya Kartu Tanda Penduduk (KTP).
2. Memiliki usaha mikro dan dibuktikan dengan surat usulan calon penerima dari pengusul BLT UMKM/BPUM beserta lampirannya yang merupakan satu kesatuan.
3. Bukan Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI/Polri, pegawai BUMN dan BUMD.
4. Tidak sedang menerima Kredit Usaha Rakyat (KUR).

Baca Juga: Koruptor Makin Merajalela, Firli Bahuri Ungkap Strategi Baru KPK dalam Memberantas Korupsi

Adapun data yang wajib disertakan dalam usulan BLT UMKM adalah sebagai berikut:

1. Nomor Induk Kependudukan (NIK) atau Nomor KTP.
2. Nomor Kartu Keluarga (KK).
3. Nama lengkap.
4. Alamat tempat tinggal.
5. Bidang usaha.
6. Nomor telepon.

Dalam proses seleksi penerima BLT UMKM atau BPUM, Dinas Koperasi dan UMKM di kota/kabupaten setempat akan melakukan sejumlah verifikasi.

Instansi yang terkait ini akan melakukan verifikasi identitas kependudukan dan pengecekan kelengkapan dokumen calon penerima BLT UMKM, tanpa memungut biaya.

Halaman:

Editor: Aisa Meisarah

Sumber: Berita DIY


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x