- Seleksi Administrasi
Setelah akun terverifikasi dan bisa digunakan, peserta diminta untuk mengupload beberapa dokumen yang nanti akan diverifikasi. Seluruh dokumen untuk persyaratan tertera pada website, seperti ijazah, KTP, transkrip nilai, KK, dan dokumen terlampir lainnya.
Jika dinyatakan lulus, pelamar bisa melanjutkan ke tahapan Seleksi Kompetensi Dasar (SKD).
Baca Juga: Koruptor Makin Merajalela, Firli Bahuri Ungkap Strategi Baru KPK dalam Memberantas Korupsi
- Seleksi Kompetensi Dasar (SKD)
Setelah dinyatakan lolos tahap administrasi, pelamar diizinkan untuk mengikuti SKD. Tes ini akan menggunakan metode Computer Assisted Test (CAT).
Jenis soal yang ada pada tahapan ini yakni soal-soal tentang pengetahuan umum dan kemampuan berhitung.
Untuk bisa lanjut pada tahap selanjutnya, pelamar harus memenuhi passing grade yang telah ditentukan.
- Seleksi Kompetensi Bidang (SKB)
Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) meliputi tes substantif bidang, psikotes, wawancara, tes fisik (sesuai isntansi yang dituju), dan tes keterampilan untuk beberapa jabatan.
Usahakan mendapat nilai setinggi mungkin pada tahap ini, karena persentase bobot nilai yang diambil lebih besar dari SKD.
- Integrasi Nilai
Seperti yang sudah dijelaskan, penilaian dari SKD dan SKB akan dibagi ke dalam dua kapasitas. Untuk SKD akan diambil sebanyak 40 persen, dan untuk SKB sebanyak 60 persen.