Cuma Pakai KTP dan Bawa Berkas Ini! Kamu Sudah Bisa Daftar BPUM Tahap 3 Juni 2021? Simak Langkah Mudahnya!

- 7 Juni 2021, 18:48 WIB
Cara daftar Banpres BPUM untuk pelaku usaha 2021
Cara daftar Banpres BPUM untuk pelaku usaha 2021 /Kemenkop UKM/

1. Kamu bisa datang langsung ke kantor Dinas Koperasi dan UKM dengan membawa berkas seperti diantaranya ada KTP dan fotokopian KK dan fotokopian NIB atau SKU.

2. Kemudian kamu akan diminta untuk mengisi formulir pendaftaran yang disediakan, jadi pastikan kamu juga membawa data-data pribadi dan berkas bukti usaha mikro yang didaftarkan.

Baca Juga: Ria Ricis Jadikan Kematian Sang Ayah Sebagai Konten, Netizen: Yang Awalnya Bersimpati Akhirnya Jadi Emosi

Sedangkan syarat sebelum mendaftar BLT UMKM atau Banpres BPUM 2021 Tahap 2 yakni diantaranya:

1. Dana diberikan khusus kepada pelaku yang memiliki usaha.

2. Pelaku usaha merupakan Warga Negara Indonesia (WNI).

3. Pelaku usaha wajib melampirkan Nomor Induk Kependudukan (NIK).

4. Memiliki Usaha Mikro.

5. Bukan termasuk anggota ASN, TNI/Polri, serta Pegawai BUMN/BUMD.

6. Tidak sedang menerima kredit atau pembiayaan dari perbankan dan KUR.

Halaman:

Editor: Nabilla Erika Putri

Sumber: Berbagai sumber Kemenkop UKM


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah