Begini Cara Daftar, Syarat dan Bank Penyalur BPUM Tahap 3 Juni 2021, Cek Nama Penerima di eform.bri.co.id!

- 7 Juni 2021, 15:30 WIB
Ilustrasi cara cek penerima BPUM 2021 melalui laman eform.bri.co.id dan jadwal pencairannya
Ilustrasi cara cek penerima BPUM 2021 melalui laman eform.bri.co.id dan jadwal pencairannya /ANTARA/Aprillio Akbar.

JURNALSUMSEL.COM – Kemenkop UKM melalui situs resminya mengumumkan mengenai kelanjutan program bantuan Banpres Produktif Usaha Mikro (BPUM) atau BLT UMKM yang diketahui memasuki tahap 2.

Kamu yang belum daftar bisa segera ketahui cara daftar, persyaratan serta bank penyalur apa saja yang menyalurkan bantuan BPUM atau BLT UMKM tahap 2 lanjutan tersebut.

Tak hanya itu, bagi kamu yang sudah selesai mendaftar bisa cek nama penerima bantuan BPUM atau BLT UMKM tahap 2 lanjutan ini melalui link resmi eform.bri.co.id/bpum dan cek langkah-langkah mengaksesnya.

Kabarnya bantuan BLT UMKM atau BPUM ini berlanjut dan desas desusnya akan memasuki tahap ke 3 yang mana masih belum ada konfirmasi lanjutan terkait penyaluran di tahap 3. Menurut informasi, banpres BPUM akan berlangsung hingga tanggal 28 Juni 2021 mendatang.

Baca Juga: 3 Kriteria Lolos Seleksi PPPK 2021

Sebelumnya, Pemerintah telah menyiapkan bantuan BPUM. Menurut data, bantuan BPUM tersebut berlangsung sebanyak 2 tahap.

Diketahui, total ada sebanyak 12,8 juta UMKM yang terima bantuan dalam 2 tahap ini. Dimana di tahap 1 dan 2 BLT UMKM sudah disalurkan untuk 9,8 juta UMKM.

Sedangkan untuk BPUM tahap 3 rencananya BLT akan disalurkan ke 3 juta UMKM. BPUM tahap 3 sendiri akan disalurkan untuk UMKM baru yang belum dapatkan dana di tahun 2020 maupun tahap 1 dan 2.

Adapun proses penentuan tahapan pendaftaran bantuan banpres BPUM atau BLT UMKM sendiri akan dilakukan oleh masing-masing daerah.

Sedangkan terkait pendaftarannya, Kemenkop UKM sendiri mengajak masyarakat untuk daftar Banpres BPUM ini ke kantor Dinas Koperasi dan UKM masing-masing kabupaten/kota agar dapat bantuan ini dan terdaftar di eform.bri.co.id/bpum.

Baca Juga: Klaim Diskon Listrik PLN Periode Juni 2021, Begini Caranya

Bantuan BLT UMKM atau Banpres BPUM ini menyasar semua pelaku usaha mikro, yakni baik untuk nasabah PNM maupun yang bukan menyandang nasabah tersebut.

Berikut Cara Daftar BLT UMKM atau Banpres BPUM 2021 tahap 2 lanjutan:

  • Kamu bisa datang langsung ke kantor Dinas Koperasi dan UKM dengan membawa berkas seperti diantaranya ada KTP dan fotokopian KK dan fotokopian NIB atau SKU.
  • Kemudian kamu akan diminta untuk mengisi formulir pendaftaran yang disediakan.
  • Pastikan kamu juga membawa data-data pribadi dan berkas bukti usaha mikro yang didaftarkan.

Sedangkan syarat sebelum mendaftar BLT UMKM atau Banpres BPUM 2021 Tahap 2 yakni diantaranya:

Baca Juga: Atta Halilintar Mengamuk, Aurel Hermansyah Berulah Pesan 1.000 Porsi Ayam: Enggak Tau Mau Ngapain di Rumah

1. Dana diberikan khusus kepada pelaku yang memiliki usaha.

2. Pelaku usaha merupakan Warga Negara Indonesia (WNI).

3. Pelaku usaha wajib melampirkan Nomor Induk Kependudukan (NIK).

4. Memiliki Usaha Mikro.

5. Bukan termasuk anggota ASN, TNI/Polri, serta Pegawai BUMN/BUMD.

6. Tidak sedang menerima kredit atau pembiayaan dari perbankan dan KUR.

7. Bagi pelaku usaha yang memiliki KTP dan domisili usaha yang berbeda dapat melampirkan Surat Keterangan Usaha (SKU).

Baca Juga: Peserta Otomatis Gagal Ikut Ujian Seleksi CPNS 2021 Jika Lakukan Hal Ini, Cek Tata Cara Pelaksanaannya!

Adapun cara mengecek nama penerima BLT UMKM 2021 atau BPUM bisa mengikuti langkah-langkah di bawah ini:

1. Kamu bisa kunjungi laman resminya dengan masuk ke link berikut https://eform.bri.co.id/bpum.

2. Lalu isi NIK e-KTP pada kolom yang disediakan.

3. Masukkan kode verifikasi kemudian lanjutkan ke proses inquiry.

4. Setelah itu akan ada notifikasi terdaftar atau tidak sebagai penerima BPUM (BLT UMKM) 2021.

Terkait bank yang jadi penyalur bantuan BLT UMKM atau Banpres BPUM tahap 3 sendiri terdapat tiga bank penyalur yaitu Bank Rakyat Indonesia (BRI), Bank Negara Indonesia (BNI) serta Bank Pembangunan Daerah (BPD).***

 

Editor: Nabilla Erika Putri

Sumber: Kemenkop UKM


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah